Mencuat Lagi ,, Konflik Lahan Transmigrasi Desa Tanjung Medan ,, Enam Generasi Kepala Desa – Berlangsung 33 Tahun .

TKN.com—Rohul. Aksi damai dalam persoalan lahan transmigrasi di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, kembali mencuat. Konflik agraria yang menurut masyarakat telah berlangsung sejak 1993 itu disebut hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian terhadap hak masyarakat.

Dalam aksi yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, masyarakat kembali menyuarakan persoalan lahan yang mereka klaim merupakan bagian dari kawasan transmigrasi Desa Tanjung Medan.

Masyarakat menyebut kawasan transmigrasi tersebut memiliki luas sekitar 3.000 hektare, sebagaimana yang mereka kaitkan dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor Kpts.43/I/1991 tentang Desa Tanjung Medan.

Namun, persoalan utama yang menjadi tuntutan warga berkaitan dengan lahan sekitar 1.040 hektare yang menurut mereka merupakan bagian dari lahan yang telah menjadi objek konflik sejak puluhan tahun lalu.

Disebut Berlangsung Selama 33 Tahun
Koordinator aksi, Supriadi Syaputra, mengatakan perjuangan masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas lahan tersebut telah berlangsung sekitar 33 tahun.

Ia menjelaskan, konflik agraria tersebut mulai mencuat sekitar 1993. Pada saat itu, menurut Supriadi, sejumlah patok kawasan transmigrasi masih berada di lapangan namun kemudian disebut mengalami perubahan atau digusur.

“Konflik ini mulai terjadi sejak 1993. Pada saat itu masih banyak patok-patok transmigrasi. Pak Sukarjo yang waktu itu menjabat kepala desa juga pernah mengirim surat kepada PT Torganda agar kegiatan dihentikan,” ujar Supriadi.

Menurutnya, persoalan tersebut terus berlanjut dari satu periode pemerintahan desa ke periode berikutnya.

Jika dihitung berdasarkan pergantian kepemimpinan desa, Supriadi menyebut persoalan tersebut kini telah diketahui hingga kepala desa generasi keenam.

“Berarti sudah enam generasi kepala desa yang mengetahui persoalan ini. Kami sudah berjuang selama 33 tahun,” katanya.

Warga Kaitkan dengan SK Tiga Menteri dan Dokumen Transmigrasi

Supriadi juga menyampaikan bahwa dasar perjuangan masyarakat tidak hanya merujuk pada dokumen tingkat daerah, tetapi juga pada dokumen dan kebijakan pemerintah mengenai program transmigrasi.

Menurut dia, kawasan tersebut merupakan bagian dari program transmigrasi yang pada masanya menjadi salah satu program pemerintah untuk pengembangan wilayah Indonesia.

Ia menyebut masyarakat berpegang pada SK tiga menteri tahun 1983, serta dokumen terkait penetapan dan pengelolaan kawasan transmigrasi.

Supriadi juga menyampaikan bahwa menurut pemahaman masyarakat, terdapat kawasan yang telah dilepaskan sebagai Hak Pengelolaan (HPL) dan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut.

“Tujuan kami mempertahankan hak kami berdasarkan hukum, berdasarkan kementerian, berdasarkan SK Gubernur, dan berdasarkan putusan serta perintah pelaksanaan yang kami pahami mewajibkan PT Torganda mengalihkan tanah APL tersebut,” ujar Supriadi.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dan interpretasi dari pihak masyarakat yang masih memerlukan pencocokan dengan dokumen hukum serta data pertanahan resmi.

Persoalan 1.040 Hektare
Menurut Supriadi, angka 1.040 hektare memiliki riwayat tersendiri dalam konflik tersebut.

Ia menyebut angka tersebut berkaitan dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim pertanahan dan pemerintah daerah pada periode sebelumnya.

“Pada 1998 tim BPN melakukan pengukuran dan hasilnya disampaikan kepada Bupati. Setelah ada hasil pengukuran itu, kami dipanggil dan menerima angka 1.040 hektare,” katanya.

Masyarakat kemudian menjadikan hasil pengukuran tersebut sebagai salah satu dasar tuntutan mereka.

Supriadi menyebut masyarakat berpandangan bahwa lahan seluas 1.040 hektare tersebut semestinya dikembalikan kepada masyarakat.

Namun, status hukum dan dasar penguasaan lahan tersebut saat ini tetap membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pertanahan, peta kawasan, keputusan pemerintah, serta putusan atau perintah hukum yang berkaitan dengan objek lahan.

Dari PT Torganda ke Pengelolaan Agrinas
Dalam perkembangan terbaru, masyarakat juga mempertanyakan kondisi lahan tersebut setelah adanya perubahan pengelolaan.

Perwakilan pihak PT Agrinas Palma Nusantara yang hadir dalam rangkaian penyampaian aspirasi masyarakat menjelaskan bahwa lahan tersebut saat ini berada dalam pengelolaan Agrinas.

Menurut keterangan perwakilan tersebut, pengelolaan lahan dilakukan setelah adanya penyerahan dari pihak yang sebelumnya terkait dengan kawasan tersebut.

Namun, ketika ditanya mengenai tuntutan masyarakat terhadap PT Torganda, perwakilan tersebut menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil keputusan secara langsung terkait tuntutan tersebut.

Menurutnya, apabila tuntutan masyarakat ditujukan kepada PT Torganda, maka pihak yang bersangkutan dapat memberikan tanggapan. Sementara apabila tuntutan ditujukan kepada Agrinas, keputusan mengenai persoalan tersebut bukan berada sepenuhnya di tingkat daerah atau unit yang hadir dalam aksi.

Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah kementerian dan pihak terkait lainnya yang nantinya akan membahasnya pada tingkat yang berwenang di PT Agrinas Palma Nusantara.

Warga Minta Pemerintah Buka Kembali Riwayat Lahan
Masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

SK tiga menteri tahun 1983 yang menurut masyarakat menjadi salah satu dasar program transmigrasi;
dokumen penetapan kawasan transmigrasi;
SK Gubernur Riau Nomor Kpts.43/I/1991;
peta dan batas kawasan transmigrasi;
hasil pengukuran BPN;
riwayat lahan seluas 1.040 hektare;
status HPL dan APL;
riwayat penguasaan dan pengelolaan oleh PT Torganda;
serta dasar pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara saat ini.
Menurut masyarakat, seluruh dokumen tersebut perlu dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai status dan batas lahan.

Menunggu Penyelesaian Setelah 33 Tahun
Supriadi mengatakan masyarakat tidak ingin persoalan tersebut terus berlanjut dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Mereka berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah turun langsung untuk memastikan status hukum kawasan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perjuangan ini sudah 33 tahun. Kami hanya ingin hak kami mendapat kepastian berdasarkan hukum dan dokumen yang ada,” ujar Supriadi.

Masyarakat juga meminta agar proses penyelesaian melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan terkait, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Torganda, serta perwakilan masyarakat.

sejumlah klaim masyarakat mengenai status lahan seluas 1.040 hektare, HPL, APL, hasil pengukuran, serta kewajiban pengembalian lahan masih memerlukan verifikasi terhadap dokumen resmi dan putusan hukum yang berlaku.

Aksi berjalan dengan damai bubar dengan tertib .

( Eyt )

Komentar

News Feed