TKN.com—DELI SERDANG, 30 September 2026 — Kasus dugaan penghinaan, makian, intimidasi dan nada ancaman yang diduga dilakukan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Persoalan tersebut kini resmi dibawa ke jalur hukum setelah LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Deli Serdang.
Laporan resmi tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang dengan Nomor STTLP/B/998/IX/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 29 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan yang disebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.28 WIB. Terlapor tercantum atas nama Henri Parulian Habeahan, yang menurut pihak pelapor diketahui merupakan oknum Kepala Desa Serdang.
Peristiwa itu disebut terjadi ketika komunikasi melalui telepon berlangsung di ruang salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang. Percakapan tersebut, menurut pihak pelapor, terdengar melalui pengeras suara dan disaksikan oleh pihak lain.
LSM LIPAN Sumut menyebut terdapat dua orang saksi serta rekaman percakapan yang menurut pelapor dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penanganan perkara. Rekaman tersebut disebut memuat percakapan beserta nomor telepon dan nama pemilik nomor yang digunakan.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, menyayangkan dugaan tindakan tersebut, terlebih apabila benar dilakukan oleh seseorang yang menjabat sebagai kepala desa.
“Selaku pejabat publik, kami sangat menyayangkan hal yang seharusnya tidak terucap dari oknum kepala desa yang seharusnya menjadi cerminan bagi masyarakatnya. Kami sebagai LSM LIPAN Sumut dan kontrol sosial masyarakat akan terus mengawal perkembangan laporan kami,” ujar Pantas.
Menurut Pantas, keputusan menempuh jalur hukum diambil setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menunjukkan itikad baik.
“Kami menempuh jalur hukum karena kami merasa ini yang terbaik. Kami membuka ruang sejak kemarin untuk oknum tersebut. Setelah kami tunggu dan pertimbangkan, ternyata itikad baik tersebut tidak ada. Karena itu kami tempuh jalur hukum,” tegasnya.
DASAR HUKUM PIDANA
Dalam konteks hukum pidana yang berlaku saat ini, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP Nasional tersebut mengatur sejumlah tindak pidana yang dapat berkaitan dengan dugaan penghinaan maupun pemaksaan melalui ancaman, sepanjang unsur-unsur pasalnya terpenuhi.
Untuk dugaan penghinaan, Pasal 433 KUHP mengatur pencemaran apabila seseorang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum. Sementara Pasal 436 KUHP mengatur penghinaan ringan, termasuk penghinaan yang dilakukan secara lisan atau dengan perbuatan terhadap orang yang dihina.
Adapun apabila suatu perbuatan berupa ancaman digunakan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, ketentuan Pasal 448 KUHP dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diperiksa penyidik berdasarkan fakta dan unsur perkara. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara Pasal 449 KUHP mengatur jenis ancaman tertentu, antara lain ancaman kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, ancaman tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, ancaman terhadap nyawa, penganiayaan berat, atau pembakaran. Ancaman tertentu tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
LIPAN MINTA APARAT BERTINDAK PROFESIONAL
Pantas Tarigan berharap laporan tersebut menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum serta jajaran Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Ia meminta agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku. Kami juga meminta perhatian dari PMD Kabupaten Deli Serdang dan Bapak Bupati Deli Serdang agar persoalan ini menjadi atensi sesuai kewenangan masing-masing,” kata Pantas.
Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan bagian dari pemerintahan desa yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang berkaitan dengan penghinaan, intimidasi maupun ancaman perlu diklarifikasi dan ditangani melalui mekanisme hukum yang semestinya.
LSM LIPAN Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.***















Komentar