Diduga Diancam dan Dimaki Lewat Telepon, Ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan Nyatakan Tempuh Jalur Hukum

TKN.com—DELI SERDANG, 29 September 2026 — Persoalan dugaan ketidaksesuaian syarat pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, memasuki babak baru.

Setelah Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara melayangkan somasi terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai perangkat desa dan meneruskan persoalan tersebut ke pihak kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, mengaku menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal dan diduga bernada ancaman, intimidasi serta makian.

Peristiwa tersebut disebut terjadi ketika Pantas Tarigan bersama tim LIPAN Sumut berada di Kantor Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang.

Menurut keterangan Pantas, telepon masuk dari nomor 08956351XXXX. Karena menggunakan nomor yang tidak dikenal, pada awalnya telepon tersebut tetap dilayani.

Namun, menurut Pantas, percakapan kemudian berubah menjadi nada tinggi dan berisi sejumlah ucapan kasar serta kalimat yang ia nilai sebagai bentuk tekanan dan intimidasi.

“Awalnya saya tidak tahu nomor tersebut milik siapa. Saya layani dengan baik. Namun kemudian nada bicara penelepon berubah menjadi keras, marah dan disertai makian. Bagi saya, perkataan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kami yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial,” ujar Pantas.

Pantas juga menyebut percakapan tersebut didengarkan oleh pihak lain yang berada bersamanya karena telepon diaktifkan melalui pengeras suara.

Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran terhadap nomor tersebut. Menurut keterangannya, pada nomor itu terdapat tulisan nama “henriparulianhabeahan”.

Meski demikian, identitas pemilik nomor tersebut belum terverifikasi secara independen, sehingga belum dapat dipastikan bahwa penelepon merupakan orang yang disebutkan tersebut.

LIPAN Tempuh Jalur Hukum

Pantas menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada saling tuding. LIPAN Sumut, kata dia, akan mempertimbangkan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ancaman dan intimidasi tersebut.

“Kalau memang ada unsur ancaman, intimidasi atau penghinaan, kami akan menempuh jalur hukum. Kami meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional agar persoalan ini menjadi terang,” tegas Pantas.

Ia juga meminta agar rekam jejak komunikasi, nomor telepon, serta pihak yang berada di lokasi saat percakapan berlangsung dapat menjadi bagian dari bahan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila laporan resmi dibuat.

Berawal dari Somasi Kasipem Desa Serdang

Persoalan ini sebelumnya bermula dari langkah LSM LIPAN Sumut mempertanyakan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pengangkatan seorang perangkat Desa Serdang sebagai Kasipem.

Somasi kemudian dilayangkan kepada pihak terkait dan persoalan tersebut diteruskan kepada pihak kecamatan serta Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang untuk mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan.

LIPAN menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan kewenangan publik.

Dalam konteks kerja jurnalistik dan kepentingan publik, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi pers untuk menjalankan fungsi memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Namun demikian, setiap dugaan ancaman, intimidasi maupun penghinaan tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum. Demikian pula dugaan pelanggaran persyaratan pengangkatan perangkat desa harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku dan keterangan pihak-pihak terkait.

Pantas berharap aparat penegak hukum maupun instansi berwenang dapat memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak.

“LIPAN tidak mencari konflik. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada persoalan yang kami pertanyakan, silakan jawab secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tekanan atau intimidasi,” pungkasnya.

LIPAN Sumut menyatakan akan menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum apabila langkah pelaporan resmi ditempuh.***

 

Komentar