TKN.com—DELI SERDANG, 28 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara resmi melayangkan surat somasi terkait dugaan pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Somasi tersebut disampaikan langsung kepada Kasipem Desa Serdang berinisial SN (Sudirman Nadeak) di Kantor Desa Serdang, Senin (28/9/2026). Penyerahan surat somasi tersebut menjadi bagian dari langkah LIPAN Sumut meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan pengangkatan perangkat desa yang dinilai perlu diperiksa kembali aspek persyaratannya.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, M.Si, dalam surat somasinya meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
LIPAN Sumut mendasarkan sorotannya antara lain pada ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Selain itu, ketentuan terbaru dalam Pasal 50 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan, salah satunya berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
Somasi Diteruskan ke Kecamatan
Tidak hanya kepada pihak Desa Serdang, LIPAN Sumut juga menyampaikan tembusan surat somasi kepada Pemerintah Kecamatan Beringin.
Tembusan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Beringin, R. Simanjuntak.
R. Simanjuntak menyampaikan bahwa surat tersebut akan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai bahan laporan pihak kecamatan.
“Surat somasi terhadap temuan ini akan kami teruskan ke PMD sebagai bahan laporan kecamatan ke PMD Kabupaten,” terang R. Simanjuntak.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang disampaikan LIPAN Sumut tidak berhenti di tingkat desa, tetapi telah diteruskan kepada unsur pemerintahan di tingkat kecamatan.
PMD Deli Serdang Terima Tembusan
Selanjutnya, tembusan somasi disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang dan diterima langsung oleh Kabid PMD Deli Serdang, R. Silaban, di ruang kerjanya.
R. Silaban menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan tindak lanjuti laporan ini sebagai somasi berlanjut kepada yang bersangkutan,” jelas R. Silaban singkat.
Dengan diterimanya surat tersebut, LIPAN Sumut meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen, proses, serta dasar hukum pengangkatan yang bersangkutan.
Empat Tuntutan LIPAN Sumut
Dalam somasinya, Ketua LSM LIPAN Sumut Pantas Tarigan M.Si menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Meminta agar jabatan Kasipem Desa Serdang yang ditempati SN dievaluasi dan, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, dilakukan pemberhentian sesuai ketentuan hukum.
Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pembayaran penghasilan/gaji yang diterima dari tahun 2018 hingga sekarang serta penyelesaiannya sesuai ketentuan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Meminta agar seluruh jabatan atau pengangkatan lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan turut diperiksa.
Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas, sarana dan prasarana yang bersumber dari negara/desa dan digunakan dalam pelaksanaan tugas jabatan tersebut apabila terdapat dasar untuk dilakukan pengembalian atau penertiban.
LIPAN Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan penggunaan sumber daya publik.
Minta Pemeriksaan Terbuka
Pantas Tarigan meminta seluruh pihak terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memberikan penjelasan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut LIPAN Sumut, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah apakah pada saat pengangkatan SN sebagai perangkat Desa Serdang, yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, khususnya persyaratan pendidikan.
UU Nomor 3 Tahun 2024 secara eksplisit menetapkan pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat sebagai salah satu persyaratan perangkat desa. Ketentuan teknis pengangkatan juga perlu dilihat bersama aturan daerah yang berlaku pada saat proses pengangkatan dilakukan.
Karena pengangkatan yang dipersoalkan disebut terjadi sejak 2018, pemeriksaan perlu mencakup dokumen dan regulasi yang berlaku pada saat pengangkatan, termasuk keputusan pengangkatan, dokumen persyaratan calon, dasar rekomendasi, serta ketentuan daerah yang menjadi dasar proses tersebut.
LIPAN Sumut meminta Pemerintah Kecamatan Beringin dan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang memberikan sikap resmi atas laporan tersebut.***













Komentar