Polisi Beberkan Penanganan Video Viral Dugaan Penganiayaan Perempuan di Talang Padang Tanggamus

Polisi Beberkan Penanganan Video Viral Dugaan Penganiayaan Perempuan di Talang Padang Tanggamus

Targetkasusnews.com, Tanggamus, Lampung – Polisi angkat bicara terkait video dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral di media sosial dan disebut terjadi di wilayah Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa tersebut kini menjadi perhatian aparat untuk memastikan fakta serta kronologi kejadian yang sebenarnya.

Video tersebut beredar melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya TikTok, Facebook, dan Instagram. Dalam video yang beredar, terdapat narasi “ada apa ini, katanya anggota dewan” dengan lokasi yang ditandai di Talang Padang, Tanggamus.

Menanggapi informasi yang berkembang tersebut, Polsek Talang Padang Polres Tanggamus memastikan dugaan penganiayaan itu telah dilaporkan secara resmi. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut.

Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial LAS (24), warga Kecamatan Talang Padang, terhadap AM yang juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid menegaskan bahwa informasi mengenai status AM sebagai “anggota dewan” perlu diluruskan. Menurut Kapolsek, AM bukan anggota DPRD Tanggamus yang masih aktif, melainkan mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019.

“Laporan tersebut telah kami terima dan tercatat dengan nomor LP/B/23/VIII/2026/SPKT/Polsek Talang Padang/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 Agustus 2026,” kata Iptu Harunur Rasyid.

Kapolsek menjelaskan, LAS yang merupakan warga Dusun Peneongan, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, datang ke Polsek Talang Padang pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Dalam laporan tersebut, LAS melaporkan AM. Sementara, Putra dan Ipan tercatat sebagai saksi.

Berdasarkan keterangan LAS yang tertuang dalam laporan polisi, dugaan penganiayaan terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di BBY Gym yang berada di samping Jembatan Tangsi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Saat itu, LAS datang ke BBY Gym bersama adik kandungnya, LA, untuk melakukan kegiatan gym. Sekitar pukul 20.30 WIB, keduanya berpamitan kepada trainer gym bernama Irwan. Saat itu, AM yang disebut sebagai pengelola gym tidak berada di lokasi.

Setelah meninggalkan gym, LAS bersama adiknya menuju Top Mart untuk membeli sejumlah keperluan. Tidak lama kemudian, LAS menerima pesan WhatsApp dari Irwan yang menyampaikan bahwa AM marah karena LAS disebut tidak berpamitan dan belum membayar biaya gym sebesar Rp10 ribu.

LAS kemudian kembali ke BBY Gym untuk membayar biaya tersebut. Namun, menurut keterangannya dalam laporan polisi, saat sepeda motor yang dikendarainya bersama adiknya baru memasuki gerbang gym, AM menghampirinya sambil marah-marah.

Dalam laporan tersebut, LAS mengaku AM kemudian mencekik lehernya menggunakan kedua tangan, menampar wajah, serta mencakar bagian mulutnya.

Aksi tersebut disebut sempat direkam menggunakan telepon seluler oleh adik kandung LAS. Setelah kejadian, LAS kemudian mendatangi Polsek Talang Padang untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga meminta korban menjalani pemeriksaan visum et repertum di RS Panti Secanti Gisting,” jelas Iptu Harunur.

Kapolsek menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus dalam rangka penanganan perkara tersebut. Untuk proses selanjutnya, penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, menindaklanjuti hasil visum dari RS Panti Secanti Gisting, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengamankan rekaman video yang disebut direkam menggunakan telepon seluler saksi.

“Kami juga menyiapkan bahan untuk pelaksanaan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, rekaman video, dan hasil visum,” ungkapnya.

Kapolsek Talang Padang menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh fakta dan alat bukti akan didalami sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.

Terkait video yang telah beredar di media sosial, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Rekaman video tersebut akan menjadi salah satu bahan yang didalami bersama keterangan korban, saksi, serta alat bukti lainnya.

“Kami menegaskan akan terus melakukan langkah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Perkembangan dan langkah hukum selanjutnya akan ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta akan disampaikan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Sebelumnya, video pengakuan seorang perempuan yang mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan di sebuah tempat olahraga atau baby gym di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, viral di media sosial. Dalam video tersebut, perempuan yang mengaku bernama Putri menyebut dirinya mengalami tindakan fisik berupa dicekik, ditampar dan dicakar oleh seorang pria yang disebut sebagai mantan anggota DPRD Tanggamus periode 2014–2019. Video itu kemudian mendapat perhatian luas dari masyarakat karena memperlihatkan situasi tegang yang terjadi di lokasi kejadian.

Dalam keterangannya, Putri menyebut persoalan bermula ketika dirinya kembali ke lokasi gym setelah mendapat informasi mengenai biaya penggunaan tempat yang belum dibayarnya. Ia mengaku saat tiba di lokasi terjadi cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan fisik. Putri menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti berupa foto dan video serta memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Menanggapi video yang beredar, Agus Munada, pria yang disebut dalam rekaman tersebut, kemudian memberikan klarifikasi dan meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video. Agus mengatakan persoalan itu telah dibawa ke jalur hukum oleh para pihak sehingga proses selanjutnya diserahkan kepada kepolisian.

Menurut Agus, kejadian tersebut bermula dari keributan di tempat usahanya yang kemudian berkembang menjadi cekcok hingga terjadi aksi saling dorong. Ia berharap seluruh rangkaian peristiwa dapat dilihat secara utuh berdasarkan keterangan para pihak, saksi, serta bukti yang nantinya diperiksa dalam proses hukum, bukan hanya dari rekaman yang beredar di media sosial. ( Zainal)

Komentar