TKN.com,Deli Serdang, 7 Agustus 2026 – Dugaan adanya kutipan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp150.000 per siswa di Sekolah Perguruan Perkumpulan Amal Bhakti (PAB), Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh terkait informasi yang berkembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses klarifikasi kepada Kepala Sekolah PAB berinisial FS tidak berjalan lancar. Dalam komunikasi dengan wartawan, yang bersangkutan disebut memblokir nomor kontak dan menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi merasa perlu memberikan klarifikasi.
Dalam percakapan yang diterima wartawan, FS antara lain menyatakan bahwa apabila ada pihak yang melayangkan somasi, pihak sekolah akan menempuh pendampingan hukum sebagai bentuk pembelaan. Ia juga menyebut memiliki hak untuk memblokir pihak yang dianggap mengganggu.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua LSM Lembaga Independent Peduli Aset Negara (LIPAN) Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si. Menurutnya, langkah klarifikasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pantas Tarigan menegaskan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada pihak sekolah dalam waktu dekat. Menurutnya, somasi dilakukan sebagai upaya meminta penjelasan resmi dan mendorong keterbukaan informasi atas dugaan kutipan dana PIP yang beredar di masyarakat.
“Kami akan melayangkan somasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan kutipan dana PIP Rp150.000 per siswa memiliki dasar informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Semua pihak seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada media sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan justru menghindari komunikasi,” ujar Pantas Tarigan.
Ia juga meminta instansi yang berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan aparat pengawas, segera melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila memang tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran Program Indonesia Pintar, maka proses penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikannya. Penyaluran dan pemanfaatan dana PIP memiliki ketentuan yang harus dipatuhi sehingga pelaksanaannya dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait substansi dugaan kutipan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah PAB maupun pihak yayasan apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan resmi.
LSM LIPAN Sumut berharap pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif sehingga persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.***

















Komentar