TKN.com,Empat Lawang, Targetkasusnews.Com – Anggaran Makan dan minum (Mamin) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Empat Lawang, Sumatera Selatan sangat tidak layak untuk dikonsumsi. Hal tersebut diungkap dari salah satu nara sumber yang di terima oleh awak media, yang sebelumnya sebagai narapidana yang beberapa lama ini bebas dari masa tahanan.
Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang disediakan pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan anak dan Narapidana, dan juga berdasarkan Permen Imipas No. 1 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang mencakup standar gizi, kebersihan dapur, dan tata cara pengolahan makanan bagi warga binaan.
Menurut nara sumber, makanan yang disediakan oleh Lapas Kelas II B Empat Lawang hanya berisikan Nasi dan sayur mayur yang sangat minim dan dengan porsi yang sangat jauh dari kata cukup. Anggaran yang digelontorkan dari APBN untuk pengadaan makanan para napi yang berjumlah sekitar 300 orang pada Lapas kelas II B Empat Lawang sekitar Rp1,9 M ( 300 Napi x 365 hari x Rp18.000) setahun. Seharusnya dengan anggaran tersebut menu yang harus direalisasilkan berisi nasi, sayur-mayur, lauk-pauk, sambal dan buah, namun pada realisasinya semua itu sangat jauh dari yang diharapkan.
Dengan demikian dapat dilihat adanya indikasi penyelewengan dana (korupsi) yg dilakukan oleh pemborong. Dan dalam hal ini pihak lapas memgetahui karena disinyalir jadi bahan bagi bagi kue..dr setiap pencairan Bama dilapas ini. Tentunya hal ini diharapkan adanya tindak lanjut yang dapat diperiksa secara intensif dengan berbagai dugaan dari berbagai pihak diantaranya:
1. Petugas dapur
Dimana petugas ini yang menerima bahan setiap hari dari pemborong..tentunya pasti ada pembiaran dari pemasok untuk mengurangi volume bahan makanan yang disediakan setiap hari nya
2. Panitia penerima hasil
Apakah ada permainan atau mereka tidak dilibatkan dalam pengadaan ini
3. Kasi pembinaan
Dimana proyek Bama ini dibawah pengawasan langsung kasi tersebut.. Adakah pembagian yang mengalir ke yang bersangkutan
4. PPK
Pihak yang menandatangani setiap pencairan..dan seolah menyetujui penyimpangan yang dilakukan pemborong
5. Kalapas
Sebagai pemegang kebijakan..adakan pembiaran dari proyek ini untuk dilakukan penyimpangan
Selain penyimpangan Bama tersebut pada Lapas II B Empat Lawang juga terdapat banyak penyimpangan lainnya. Menelisik dari pemberitaan sebelumnya tentang adanya Napi yang menggunakan hp untuk modus penipuan yang hingga saat ini masih belum ada konfirmasi dari pihak terkait. Dimana fungsi dari KPLP terkait permasalahan ini? Menjadi bahan dugaan bahwa pihak KPLP mengetahui dan menutupi hal ini sehingga terjadinya pungutan liar didalam lapas
.
“Pungli bukan hanya dilakukan oleh KPLP..tapi disemua lini, didapat bahwa hampir setiap penjagaan meminta setoran baik itu berupa rokok atw uang tunai. Dimana sekitar 10 kamar di palaki oleh regu dengan alasan untuk beli Nasi..tentu hal ini sangat miris..mereka Napi itu sdh sangat menderita..tapi masih saja seperti dihisap sampai ke sumsum tulang belakang”. penjagaan’ Ujar nara sumber yang merupakan Napi yg telah bebas, “
Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat layanan makan warga binaan merupakan kebutuhan dasar yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan kontrak pemerintah. Selain itu fungsi dari lapas sebagai tempat pembinaan mulai bergeser. Alih-alih menjadi ruang rehabilitasi sosial, lapas justru terkesan menjadi ladang subur praktik ilegal.
















Komentar