PANTAS TARIGAN M.Si SOMASI KEPSEK SMKN PERBAUNGAN TEMUAN BPK tahun 2025

TKN.com,Ketua LSM LIPAN Sumut menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 Sebagai mana temuan BPK

Ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara LIPAN, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat somasi sekaligus permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah terkait Bukti temuan BPK SU Tahun Anggaran 2025 serta

Surat tersebut bernomor /LSM LIPAN /VII/2026. Menurut Pantas Tarigan , langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial lembaganya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola dana pendidikan.

“Sehubungan dengan pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan tata kelola dana pendidikan, kami menyampaikan somasi dan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 pada SMK Negeri 1 Perbaungan ,” ujar ketua LSM LIPAN dalam keterangan

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, laporan BPK Tahun Anggaran 2025 diduga belum sepenuh nya di kembalikan Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah guna memberikan kepastian informasi kepada masyarakat serta menghindari kesalahpahaman.

“Kami secara resmi telah melayangkan surat somasi dan permintaan klarifikasi kepada SMK Negeri Perbaungan . Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai Bukti pengembalian ke Kas Negara.

Pantas Tarigan M.Si menegaskan bahwa somasi dan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bentuk teguran hukum sekaligus pelaksanaan fungsi lembaganya sebagai sosial kontrol dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan dunia pendidikan.

“Kami berharap pihak sekolah dapat memahami tugas dan fungsi kami sebagai sosial kontrol dalam upaya mendukung penegakan hukum. Karena itu, kami meminta agar pihak sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam surat somasi mendasarkan permintaannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; dan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 1 Perbaungan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas surat somasi dan permintaan klarifikasi yang disampaikan LSM LIPAN tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik.***

Komentar