LSM LIPAN Sumut Resmi Somasi PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, Dugaan KKN Rekrutmen Karyawan Diminta Dibuka Secara Transparan

TKN.com,Deli Serdang, 6 Juli 2026 – Dugaan kurangnya transparansi dalam proses rekrutmen karyawan di PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu kembali menjadi perhatian publik. Setelah melakukan konfirmasi langsung ke kantor perusahaan beberapa waktu lalu, LSM LIPAN Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen PT Angkasa Pura Aviasi sebagai langkah awal untuk meminta penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Surat somasi bernomor 32/LSM LIPAN/VI/2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Angkasa Pura Aviasi dengan perihal Somasi Dugaan KKN dalam Proses Rekrutmen Karyawan PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu.

Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, membenarkan bahwa surat somasi telah disampaikan secara resmi kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi serta memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Somasi ini bukan merupakan bentuk vonis atau tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Somasi adalah upaya administratif untuk meminta penjelasan, klarifikasi, dan keterbukaan informasi dari pihak perusahaan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Pantas Tarigan.

LSM LIPAN menilai bahwa setiap proses rekrutmen, khususnya pada perusahaan yang memiliki peran strategis dalam pelayanan publik, seyogianya dilaksanakan secara profesional, objektif, terbuka, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak agar manajemen PT Angkasa Pura Aviasi memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme, tahapan seleksi, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus.

Menurut LSM LIPAN, apabila dalam batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat somasi tidak terdapat tanggapan atau klarifikasi yang memadai, organisasi tersebut akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut, menurut LSM LIPAN, mengacu pada semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menjadi landasan agar informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat diakses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LSM LIPAN juga mengingatkan bahwa upaya pencegahan praktik korupsi merupakan bagian dari semangat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, keberadaan somasi ini tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadinya tindak pidana, melainkan sebagai permintaan klarifikasi atas dugaan yang berkembang agar memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan penjelasan resmi.

Di sisi lain, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran dinilai menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap setiap proses rekrutmen yang dilakukan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT Angkasa Pura Aviasi terkait surat somasi tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu. Apabila pihak perusahaan memberikan tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***

Komentar