TKN.com,Samosir – Pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir senilai sekitar Rp500 juta yang dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) kembali menjadi sorotan publik,Sabtu (4/7/26).
Awak media telah mengirimkan tujuh pertanyaan kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Pertanyaan tersebut diantaranya; 1.mencakup dasar penganggaran
2. alasan pin emas tidak terlihat digunakan dalam berbagai kegiatan resmi
3.mekanisme pengadaan, peran PPK dan PPTK, hingga permintaan agar dokumen pengadaan dibuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dsb.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun anggota DPRD Kabupaten Samosir memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pasalnya, pengadaan pin emas ini telah dibahas sejak 2024, dianggarkan melalui P-APBD Tahun Anggaran 2025, dan direalisasikan pada 2026 dengan nilai sekitar Rp500 juta.
Sebagai lembaga publik yang menggunakan anggaran daerah, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Karena itu, penjelasan dari DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengadaan dan penggunaan pin emas tersebut.
targetkasusnews.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada DPRD maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim).
















Komentar