TKN.com,Lhokseumawe, 2 Juli 2026 – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe mulai menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LSM LIPAN) secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas PUPR terkait penggunaan anggaran sebesar Rp47.501.435.870.
Ketua LSM LIPAN, Pantas Tarigan, M.Si, menyatakan somasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun LSM LIPAN, terdapat sejumlah komponen belanja yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Di antaranya belanja barang dan jasa sekitar Rp1,5 miliar, belanja pemeliharaan sekitar Rp305 juta, belanja perjalanan dinas sekitar Rp240 juta, belanja hibah sekitar Rp2 miliar, serta belanja bantuan sosial sekitar Rp10 miliar.
Menurut Pantas Tarigan, besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara alokasi anggaran, pelaksanaan kegiatan, hasil pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
“Kami tidak sedang menuduh adanya tindak pidana. Namun sebagai lembaga kontrol sosial, kami meminta penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta di mana hasil pekerjaan tersebut dapat dilihat secara nyata,” tegas Pantas Tarigan.
LSM LIPAN menegaskan bahwa penggunaan APBD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara yang wajib dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran juga merupakan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan terkait penggunaan keuangan negara.
LSM LIPAN menilai, apabila seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka penyampaian dokumen pendukung, laporan pelaksanaan, serta bukti fisik pekerjaan seharusnya tidak menjadi persoalan. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Pantas Tarigan menambahkan, fungsi pengawasan masyarakat merupakan salah satu pilar penting dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, somasi yang dilayangkan merupakan langkah awal untuk memperoleh klarifikasi resmi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang sah.
LSM LIPAN juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur berbagai bentuk penyalahgunaan keuangan negara. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, LSM LIPAN menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan saat ini merupakan bentuk permintaan klarifikasi dan pengawasan publik, bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.
Apabila somasi tidak memperoleh tanggapan dalam batas waktu yang ditentukan, LSM LIPAN menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan data, dokumen, atau bukti permulaan yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Lhokseumawe belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan LSM LIPAN. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, guna menjamin pemberitaan yang berimbang, akurat, dan menghormati asas praduga tak bersalah.***















Komentar