TKN.com,Serdang Bedagai, 2 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, terus menjadi perhatian publik. Laporan yang diajukan LSM LIPAN Sumatera Utara telah memasuki tahapan proses penanganan oleh aparat berwenang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 79/LIPAN/SU/V/2026 yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa oleh Kepala Desa Suka Jadi.
Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, menyatakan pihaknya terus mengawal perkembangan laporan tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami terus melakukan koordinasi terkait surat laporan yang telah kami sampaikan. Kami juga memperoleh informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan penelaahan, dan hasilnya nantinya akan dikembalikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Pantas Tarigan.
Menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berbagai sumber turut mendorong perhatian terhadap perkara ini. Namun demikian, seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses hukum selesai.
LSM LIPAN Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Inspektorat, bekerja secara independen, transparan, dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan dan penelaahan yang dilakukan oleh instansi berwenang. Apabila nantinya ditemukan adanya bukti yang cukup, maka proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Suka Jadi terkait substansi laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.***















Komentar