TKN.com,Deli Serdang, 22 Juni 2026
Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, mempertanyakan transparansi proses rekrutmen karyawan yang dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Internasional Kualanamu.
Pertanyaan tersebut muncul setelah pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mengaku telah mengikuti berbagai tahapan seleksi sejak tahun 2025 hingga Maret 2026, mulai dari tes akademik, wawancara, hingga tes Bahasa Inggris. Namun hingga Senin (22/06/2026), para peserta mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai hasil maupun jadwal lanjutan proses rekrutmen tersebut.
Saat menyambangi kantor pengelola bandara untuk meminta penjelasan, Pantas Tarigan mengaku terkejut ketika memperoleh jawaban dari salah seorang staf yang menyebutkan bahwa jadwal rekrutmen merupakan “rahasia perusahaan”.
“Yang kami pertanyakan bukan hasil akhir, tetapi kepastian tahapan dan jadwal proses seleksi. Seharusnya peserta diberikan informasi yang jelas agar mengetahui posisi dan status mereka dalam proses rekrutmen,” ujar Pantas Tarigan.
Menurutnya, keterbukaan informasi dalam proses perekrutan merupakan bagian dari prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Ketiadaan informasi yang jelas selama berbulan-bulan dinilai dapat menimbulkan spekulasi dan keresahan di tengah masyarakat.
Rekrutmen tersebut diketahui dibuka untuk sejumlah posisi, baik staf maupun prohire, di berbagai departemen seperti Corporate Strategy Development, Corporate Communication, Legal, Airport Rescue & Fire Fighter, Airport Infrastructure, Commercial, Finance, Human Capital, Electronic & IT, serta Mechanical & Electrical.
LSM LIPAN Sumut juga mengaku menerima informasi yang masih perlu diverifikasi mengenai dugaan adanya peserta tertentu yang mengikuti proses seleksi di luar daftar peserta rekrutmen awal. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi.
“Apabila informasi tersebut tidak benar, tentu perusahaan perlu menjelaskan secara terbuka. Namun apabila benar ada mekanisme khusus di luar proses yang diumumkan, masyarakat berhak mengetahui dasar dan prosedurnya,” tegas Pantas Tarigan.
Pihaknya menilai panitia rekrutmen perlu menunjukkan kredibilitas dan akuntabilitas dalam menjalankan proses seleksi agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan yang tidak setara terhadap peserta.
LSM LIPAN Sumut juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi dalam hubungan ketenagakerjaan dan proses perekrutan sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menekankan perlakuan yang adil dan kesempatan yang sama bagi setiap pencari kerja.
Sebagai tindak lanjut, LSM LIPAN Sumut berencana menyampaikan surat dan laporan kepada Kementerian BUMN, InJourney, Kementerian Ketenagakerjaan RI, DPRD Deli Serdang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna meminta pengawasan dan klarifikasi terhadap proses rekrutmen tersebut.
LSM LIPAN Sumut mendesak PT Angkasa Pura Aviasi untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada seluruh peserta seleksi agar tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang dapat merugikan citra perusahaan maupun kepercayaan publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan keterbukaan. Jika proses rekrutmen berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi yang seharusnya diketahui peserta,” tutup Pantas Tarigan.***











Komentar