TKN.com,Tanggamus – Seorang warga Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, melayangkan pengaduan ke Satreskrim Polres Tanggamus terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Pekon Kayu Hubi, berinisial B.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Zainal Abidin, wiraswasta asal Pekon Banjar Agung Ilir, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta setelah membiayai pembangunan gapura Pekon Kayu Ubi pada tahun 2021.
Dalam surat pengaduannya tertanggal 18 Juni 2026, Zainal menjelaskan bahwa awal peristiwa bermula pada Januari 2021 saat dirinya dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Pekon Kayu Ubi. Keesokan harinya, ia datang ke Kantor Pekon Kayu Ubi untuk menemui yang bersangkutan.
Saat pertemuan tersebut, Zainal mengaku diminta membantu pembangunan gapura pekon karena proyek tersebut belum terlaksana dan telah mendapat teguran dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Menurut Zainal, saat itu Kepala Pekon Kayu Hubi menjanjikan seluruh biaya pembangunan akan diganti setelah pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) termin pertama tahun 2021. Sehingga berdasarkan permintaan tersebut, Zainal kemudian mulai membeli berbagai material bangunan, termasuk 100 sak semen, serta membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Pekerjaan pembangunan gapura tersebut disebut berlangsung sekitar 30 hari hingga selesai.
Namun setelah pekerjaan rampung, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Zainal mengaku beberapa kali menagih biaya pembangunan tersebut, namun selalu mendapat alasan bahwa dana desa belum cair atau telah digunakan untuk kegiatan lainnya.
“Setelah termin pertama cair, saya diberi alasan dana sudah dipakai untuk kegiatan lain dan dijanjikan akan dibayar pada termin kedua. Namun setelah termin kedua cair pun pembayaran tidak dilakukan,” kata Zainal usai membuat pengaduan.
Karena merasa lelah terus menerima janji, Zainal sempat menghentikan upaya penagihan. Namun pada tahun 2025, ia kembali meminta pertanggungjawaban setelah istrinya mempertanyakan uang keluarga yang digunakan untuk membiayai pembangunan gapura tersebut.
Zainal mengungkapkan, pada 30 April 2025 terlapor sempat membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi janji akan melakukan pembayaran. Surat tersebut disebut disaksikan oleh seorang saksi bernama Rosadi.
Meski demikian, hingga batas waktu yang dijanjikan, pembayaran tetap tidak dilakukan.
Upaya mediasi kembali dilakukan pada 5 November 2025 di rumah Ketua DPK Apdesi Kecamatan Pugung yang juga menjabat Kepala Pekon Banjar Agung Udik.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Zainal, terlapor kembali membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan uang sebesar Rp50 juta saat pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2025.
“Namun setelah dana desa cair, uang tersebut tetap belum dikembalikan dan nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Merasa telah memberikan cukup waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, Zainal akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan resmi ke Satreskrim Polres Tanggamus.
“Atas peristiwa tersebut, saya mengalami kerugian sebesar Rp50 juta dan berharap laporannya dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kakon Kayu Hubi selaku pihak yang diadukan belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait pengaduan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan. (Zainal)
















Komentar