Kontroversi Rangkap Jabatan Kades Dan Sekdes Sei Parit Serta Pemberhentian Operator Desa, Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas

TKN.com,SEI PARIT, 9 Juni 2026 – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Sei Parit, Mangabet Simbolon dan Sekdes Desa Sei Parit menjadi sorotan publik. Selain menjabat sebagai kepala desa, yang bersangkutan juga disebut bekerja sebagai Komandan Regu (Danton) Security pada salah satu perusahaan swasta di Kabupaten Serdang Bedagai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan dan batasan jabatan bagi kepala desa. Publik menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Selain persoalan dugaan rangkap jabatan, pemberhentian operator desa berinisial W juga menjadi perhatian. Operator yang telah bekerja selama kurang lebih lima tahun tersebut mengaku diberhentikan tanpa penjelasan dan alasan yang jelas.

Secara hukum, setiap pemberhentian perangkat atau tenaga kerja yang bertugas di lingkungan pemerintahan desa harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Hak-hak pekerja, termasuk kejelasan status pemberhentian, hak penghasilan yang belum dibayarkan, serta hak lainnya yang diatur dalam peraturan desa maupun peraturan daerah, wajib menjadi perhatian.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sei Parit, Mangabet Simbolon, terkait dugaan rangkap jabatan dan pemberhentian operator desa tersebut belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, apakah hak-hak operator desa berinisial W telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan apakah status rangkap jabatan kepala desa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat meminta Pemerintah Kecamatan Sei Rampah serta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai segera melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pengawasan terhadap persoalan tersebut demi menjaga kepastian hukum, transparansi pemerintahan desa, dan kelancaran pelayanan publik.

Publik kini menunggu langkah dan sikap tegas pemerintah daerah untuk memberikan kepastian atas polemik yang berkembang di Desa Sei Parit.

(Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya klarifikasi resmi dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.)***

Komentar