Bupati Empat Lawang Sebut PPPK Terancam Jika Gajinya Tak Ditanggung APBN
Empat Lawang, TKN94.Com – Bupati Kabupaten Empat Lawang Joncik Muhammad menilai penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027 bakal menjadi tantangan berat bagi pemerintah daerah.
Menurut Joncik, ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD dinilai sulit diterapkan karena kondisi keuangan banyak daerah saat ini masih terbebani pengeluaran pegawai yang tinggi.
“Kalau melihat kondisi sekarang, hampir seluruh daerah di Indonesia akan kesulitan memenuhi batas belanja pegawai 30 persen,” katanya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Joncik menjelaskan, salah satu beban terbesar dalam struktur APBD saat ini berasal dari pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Karena itu, kata dia, para kepala daerah melalui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) telah menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dianggap paling memungkinkan yakni pengalihan pembayaran gaji PPPK ke APBN.
“Kalau gaji PPPK ditanggung APBN, daerah akan lebih leluasa menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat UU HKPD,” ungkapnya.
Joncik mengatakan tanpa solusi dari pemerintah pusat, daerah bisa menghadapi situasi yang sulit. Bahkan, ia menyebut terdapat kemungkinan paling ekstrem berupa pemberhentian PPPK secara nasional.
“Kalau tidak ada kebijakan yang mengakomodasi persoalan ini, opsi paling ekstrem adalah pemberhentian PPPK se-Indonesia. Dampaknya tentu akan menimbulkan kerawanan sosial yang besar,” tegasnya.
Meski begitu, Joncik optimistis pemerintah pusat akan mengambil langkah yang mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus nasib para PPPK.
“Saya yakin pemerintah akan mengambil keputusan yang bijak. PPPK sudah menjadi bagian penting dalam pelayanan publik dan harus mendapatkan kepastian,” tutupnya










Komentar