TKN.com,Deli Serdang, 29 Mei 2026 — Pemerintah Desa Sukamandi Hilir mengambil tindakan tegas terhadap dua perangkat desanya, yakni Kasipem Muliono dan Kepala Dusun I Supri, terkait dugaan keterlibatan dalam penimbunan area persawahan seluas kurang lebih 6 hektar yang berada di wilayah Desa Sukamandi Hilir.
Kepala Desa Sukamandi Hilir menegaskan bahwa kedua perangkat desa tersebut telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP I) sesuai arahan pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Menurut kepala desa, tindakan kedua perangkat tersebut dinilai melanggar disiplin dan prosedur pemerintahan desa karena melakukan aktivitas alih fungsi lahan pertanian tanpa adanya izin maupun koordinasi kepada pemerintah desa.
“Kami telah menyikapi dan menindak secara prosedur dan tegas terhadap Kasipem Muliono dan Kadus I Supri. Apa yang mereka lakukan di lapangan sangat jelas mengubah lahan pertanian atau alih fungsi tanpa adanya izin dan koordinasi ke desa,” tegas Kepala Desa Sukamandi Hilir saat dikonfirmasi.
Pernyataan kepala desa tersebut memperlihatkan adanya dugaan tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tanpa persetujuan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa.
Penimbunan area persawahan yang selama ini menjadi bagian dari ketahanan pangan nasional dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak lahan produktif, namun juga bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional yang tengah digencarkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian tersebut, termasuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan jabatan oleh oknum perangkat desa.
Selain sanksi administrasi SP I, pemerintah desa juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan administratif lanjutan hingga pemberhentian terhadap kedua perangkat desa apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
DASAR UNDANG-UNDANG DAN ANCAMAN PIDANA
Dugaan penimbunan dan alih fungsi lahan persawahan tanpa izin dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
1. UU Nomor 41 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan tanpa izin dapat dipidana.
Ancaman pidana:
Penjara paling lama 5 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
2. UU Nomor 26 Tahun 2007
Tentang Penataan Ruang
Alih fungsi lahan yang tidak sesuai tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana apabila menyebabkan kerusakan fungsi kawasan pertanian.
Ancaman pidana:
Penjara hingga 3 tahun
Denda hingga Rp500 juta
3. UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Perangkat desa wajib menaati aturan, menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, serta tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
4. KUHP dan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan
Apabila dalam praktik penimbunan terdapat unsur keuntungan pribadi, penyalahgunaan jabatan, atau kerugian terhadap kepentingan umum, maka aparat penegak hukum dapat menelusuri unsur pidana lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada sanksi administrasi, namun diproses secara transparan demi menjaga lahan pertanian dan mendukung program ketahanan pangan nasional.***











Komentar