Tripartit PT Sidojadi Buntu, FSP PP-SPSI Ancam Mogok Kerja dan Bawa Kasus ke Meja Hijau

TKN.com,Serdang Bedagai, 26 Mei 2026 — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit kembali memanas setelah proses mediasi tripartit di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai belum menemukan titik penyelesaian.

Sidang tripartit tersebut dihadiri langsung pihak perusahaan PT Sidojadi Kebun Sei Parit yakni Edi Sutoyo selaku Manager, Selamat Widodo KTU, Satiruddin HRD, serta Ir Arnold Hutauruk. Sementara dari pihak pekerja hadir pengurus FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai yakni Gober Hermanto, Juliadi, Marsudi Taufik, dan Ediarman Siregar.

Proses mediasi dipimpin langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, Sopyan Suri, S.Sos., M.M bersama mediator hubungan industrial RA Siagian, S.T.

Dalam sidang tersebut, pihak perusahaan melalui HRD Satiruddin tetap bertahan pada keputusan pembayaran bonus hanya satu bulan dengan alasan kondisi keuntungan perusahaan mengalami penurunan.

“Dengan mempertimbangkan gejolak keuntungan yang merugi, bonus tetap dibayarkan satu bulan dan akan dibayarkan secepatnya,” ujar Satiruddin dalam forum tripartit.

Pernyataan itu kembali diperkuat oleh Ir Arnold Hutauruk yang meminta pekerja memahami kondisi internal perusahaan dan tetap menerima keputusan pembayaran bonus satu bulan.

Tidak hanya persoalan bonus, nasib pekerja BHL bagian security yang sebelumnya diberhentikan juga menjadi sorotan. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan para pekerja akan dipekerjakan kembali namun dipindahkan ke perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha.

Namun keputusan tersebut langsung mendapat penolakan keras dari FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai. Ketua FSP.PP-SPSI, Gober Hermanto, menegaskan seluruh tuntutan pekerja harus dipenuhi perusahaan, termasuk pembayaran bonus dua bulan penuh sebagaimana tuntutan awal para karyawan.

“Permasalahan bonus harus tetap dibayar dua bulan karena anggaran tersebut berada dalam group perusahaan. Rasa keadilan sosial di PT Sidojadi tidak ditanamkan oleh perusahaan,” tegas Gober Hermanto.

Lebih lanjut, pihak SPSI juga mengungkap dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan. Dugaan tersebut meliputi pekerja yang tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sistem PKWT yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan serta UU Cipta Kerja.

FSP.PP-SPSI bahkan menegaskan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dan menggelar aksi mogok kerja massal apabila perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan pekerja.

“FSP.PP-SPSI akan melaporkan PT Sidojadi ke meja hijau terkait BPJS pekerja yang tidak terdaftar dan PKWT yang tidak berkelanjutan. Dengan tegas saya sampaikan gelombang pertama mogok kerja akan kami lakukan,” lanjut Gober.

Apabila terbukti melanggar ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan dapat dijerat sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, termasuk kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti mengabaikan hak normatif pekerja, melakukan pelanggaran hubungan kerja, maupun tidak menjalankan kewajiban perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berakhirnya sidang tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai, kedua belah pihak masih bertahan pada pendiriannya masing-masing sehingga mediasi dinyatakan buntu tanpa keputusan final.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan pada 2 Juni 2026 mendatang guna mencari titik temu antara pekerja dan pihak perusahaan.***

Komentar