TKN.com,Deli Serdang|19 Mei 2026,Aktivitas penimbunan areal persawahan yang diduga tanpa izin di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya nama Kasipem Desa Sukamandi Hilir, Muliono, disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut, kini muncul nama Supri selaku Kepala Dusun I yang diduga turut berperan langsung dalam aktivitas penimbunan lahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, kedua aparatur desa tersebut diduga mengetahui sekaligus terlibat dalam kegiatan penimbunan area persawahan dan daratan seluas kurang lebih enam hektar yang diduga beralih fungsi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Aktivitas tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum karena diduga melanggar aturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta tata ruang wilayah.
Saat dikonfirmasi, Kasipem Desa Sukamandi Hilir Muliono memberikan penjelasan yang dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
“Menurut saya sejauh mana pihak perusahaan mengurus perizinannya, dan siapa yang mengurusnya saya tidak tahu. Setahu saya, masalah perizinan belum ada koordinasi dengan pemerintahan desa,” jelas Muliono.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamandi Hilir mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun tujuan dari aktivitas penimbunan tersebut.
“Penimbunan di Desa Sukamandi saat ini yang sedang dalam pengerjaan kami selaku pemerintah desa tidak mengetahui itu milik siapa dan ditimbun juga untuk apa, karena pengelola tidak ada koordinasi apa pun ke kantor desa ataupun ke saya,” ungkap kepala desa.
Kepala desa juga mengkhawatirkan dampak serius terhadap saluran irigasi pertanian masyarakat yang berada di dalam area penimbunan.
“Yang saya khawatirkan ada irigasi di dalam lokasi timbunan tersebut yang dibangun pemerintah sebagai pengairan sawah masyarakat tertutup oleh timbunan itu. Kalau tertutup otomatis pengairan warga menjadi masalah bagi pertanian,” tambahnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas penimbunan tanpa koordinasi resmi dengan pemerintah desa setempat.
Ketua LSM Lipan Sumut, Pantas Tarigan, turut menyoroti aktivitas yang disebut meresahkan masyarakat tersebut. Ia menilai dugaan penimbunan ilegal harus segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
“Kita akan telusuri tanah timbun yang diduga ilegal sekaligus meresahkan masyarakat sekitar dan mengurangi PAD daerah,” tegasnya.
Secara hukum, aktivitas alih fungsi lahan pertanian tanpa izin dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta ketentuan perizinan lingkungan dan penggunaan lahan.
Terlihat kadus I desa sukaman hilir bernama supri berada di lokasi mengenakan celana dinas
Selain itu, apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemerintah desa, maka dapat pula menjadi perhatian aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana dan administrasi pemerintahan yang berlaku.
Masyarakat kini meminta Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait segera turun tangan untuk menyelidiki legalitas penimbunan lahan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam aktivitas yang dinilai berpotensi merugikan sektor pertanian masyarakat.***















Komentar