TKN.com,Serdang Bedagai, 18 Mei 2026 – Federasi Serikat Pekerja Pertajian Perkebunan Seluruh Indonesia (FSP PP SPSI) kembali mempertanyakan surat tuntutan yang sebelumnya telah dilayangkan kepada manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit terkait sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum mendapat kepastian penyelesaian.
Dalam pertemuan kedua yang digelar hari ini, pihak serikat pekerja kembali menegaskan tuntutan pembayaran bonus pekerja selama dua bulan yang hingga kini belum dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, SPSI juga meminta agar pekerja atas nama Joko Sukendro dikembalikan bekerja pada posisi semula sebagai security di PT Sidojadi.
Menurut pihak SPSI, Joko Sukendro merupakan korban penganiayaan berat saat berupaya menghalangi sekelompok pelaku pencurian di area perkebunan PT Sidojadi yang dikenal rawan tindak kriminal. Namun pasca kejadian tersebut, status pekerjaannya justru menjadi persoalan.
Tak hanya itu, SPSI juga menyoroti dugaan tidak didaftarkannya sejumlah pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta banyaknya pekerja BHL tetap yang telah bekerja menahun namun belum diangkat menjadi karyawan SKU oleh perusahaan.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur PD FSP PP SPSI Provinsi Sumatera Utara Musa Siregar dan Taufik Nurdin. Dari PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai hadir Gober Hermanto, Juliadi, dan Marsudi. Sementara dari PUK Kebun Sei Parit hadir Ediarman Siregar beserta pengurus lainnya.
Dari pihak perusahaan hadir HRD H. Satiruddin Lubis SH, Juni Pringgo SE, Manager Edi Sutoyo serta KTU Selamet Widodo dari PT Sidojadi Kebun Sei Parit.
Ketua PC FSP PP SPSI Kabupaten Serdang Bedagai Gober Hermanto menegaskan agar manajemen segera memberikan kepastian terhadap seluruh tuntutan pekerja.
Dalam forum tersebut, HRD PT Sidojadi H. Satiruddin Lubis SH disebut menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan “kelemahan PT Sidojadi” dan menyatakan seluruh tuntutan SPSI akan diteruskan kepada direktur serta owner perusahaan di Medan.
Namun hingga berakhirnya pertemuan kedua tersebut, belum ada kepastian terkait kapan bonus akan dibayarkan, kapan Joko Sukendro dipekerjakan kembali, serta kapan jawaban resmi dan tegas dari manajemen PT Sidojadi diberikan kepada para pekerja.
FSP PP SPSI menyatakan masih menunggu jawaban resmi beberapa hari ke depan. Apabila tidak ada kepastian dari pihak perusahaan, maka pekerja PT Sidojadi mengancam akan melakukan aksi mogok kerja massal.
Secara hukum, persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana dan administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memenuhi hak pekerja termasuk perlindungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dalam program BPJS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta PP Nomor 86 Tahun 2013, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembatasan pelayanan publik apabila tidak dipatuhi.
Sementara terkait pekerja BHL yang terus menerus dipekerjakan tanpa kejelasan status, hal tersebut juga dapat bertentangan dengan ketentuan hubungan kerja dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja yang mengatur perlindungan hak pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Sidojadi disebut masih menunggu keputusan dari kantor pusat dan owner perusahaan di Medan.***















Komentar