Bonus Dipertanyakan dan BHL Diduga Diberhentikan, SPSI Datangi PT Sidojadi Kebun Sei Parit

TKN.com,SERDANG BEDAGAI | 13 Mei 2026 — Polemik ketenagakerjaan di PT Sidojadi Kebun Sei Parit kembali mencuat setelah beredarnya keluhan pekerja terkait kebijakan bonus, status tenaga kerja BHL, hingga dugaan pemberhentian pekerja tanpa kejelasan mekanisme sesuai aturan ketenagakerjaan.

Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC F.SP.PP-SPSI) Kabupaten Serdang Bedagai bersama PUK F.SP.PP-SPSI mendatangi kantor PT Sidojadi Kebun Sei Parit guna menyampaikan aspirasi pekerja yang disebut semakin bergejolak di lingkungan perusahaan.

Dalam surat tuntutan yang beredar, serikat pekerja menyoroti sejumlah persoalan, di antaranya penggunaan tenaga outsourcing dari luar daerah, banyaknya pekerja BHL yang tidak diangkat menjadi KHT meski telah bekerja puluhan tahun, pembayaran pensiun yang tertunda, pekerja tanpa APD, hingga dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Selain itu, pekerja juga mempertanyakan kebijakan bonus tahun 2025 yang disebut hanya diberikan sebesar 1 bulan kepada pekerja di Kebun Sei Parit, sementara perusahaan lain yang masih berada di bawah naungan PT Umada Group dikabarkan menerima bonus hingga 2 bulan.

SPSI meminta pihak manajemen menjelaskan secara terbuka dasar kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan dugaan ketidakadilan di kalangan pekerja.

Sorotan juga tertuju pada dugaan pemberhentian pekerja BHL bernama Joko yang sebelumnya bertugas sebagai security di Kebun Sei Parit. Pekerja tersebut diketahui sempat mengalami tindak penganiayaan saat menjalankan tugas, namun disebut tetap diberhentikan dalam alasan efisiensi perusahaan.

Serikat pekerja mempertanyakan apakah mekanisme pemberhentian tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya terkait perlindungan hak pekerja, hubungan industrial, serta kewajiban perusahaan dalam memberikan hak normatif pekerja.

Tak hanya itu, pekerja pemanen, harian lapangan, security hingga mandor panen yang disebut telah memiliki masa kerja mencapai 30 tahun juga dikabarkan belum dipanggil untuk menerima hak pensiun mereka.

Ketua PC F.SP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto, menyampaikan bahwa aspirasi pekerja harus segera mendapat perhatian serius agar tidak memicu konflik hubungan industrial yang lebih besar.

Sementara itu, Manager PT Sidojadi Kebun Sei Parit, Edi Sutoyo, saat dikonfirmasi langsung di kantornya yang didampingi KTU Selamet Widodo, disebut membenarkan adanya penyampaian tuntutan pekerja melalui PC F.SP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai.

Serikat pekerja juga meminta pihak perusahaan membuka data dan penjelasan secara transparan terkait sistem bonus, status pekerja BHL, kebijakan efisiensi tenaga kerja, serta pelaksanaan hak pensiun pekerja.

Apabila tuntutan pekerja tidak segera mendapat penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan prinsip hubungan industrial yang adil, massa pekerja menyatakan aksi lanjutan hingga mogok kerja dengan jumlah massa lebih besar berpotensi dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pekerja dan serikat masih menunggu jawaban resmi dari manajemen PT Sidojadi Kebun Sei Parit agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun lingkungan pekerja.

PEMKO BINJAI

Komentar