TKN.com,Medan-LSM LIPAN SU melalui ketuanya, Pantas Tarigan, resmi melaporkan dugaan persekongkolan antara pihak Bea Cukai dan Imigrasi Bandara Bandara Internasional Kualanamu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan lolosnya ratusan unit telepon genggam (HP) dari luar negeri beserta komoditas durian yang masuk melalui Bandara Kualanamu tanpa prosedur resmi dan diduga untuk menghindari kewajiban pajak negara.
Menurut Pantas Tarigan, laporan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas masuknya berbagai merek HP dan durian dari luar negeri ke Bandara KNO pada 11 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, barang-barang tersebut disebut tidak diketahui lagi keberadaannya setelah tiba di area bandara.
“Kami menduga ada persekongkolan yang menyebabkan barang-barang tersebut bisa lolos tanpa prosedur resmi. Jika benar terjadi, maka negara dirugikan hingga miliaran rupiah dari sektor pajak dan bea masuk,” ujar Pantas Tarigan kepada wartawan usai membuat laporan di Kejati Sumut.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan kepabeanan dan regulasi IMEI, setiap perangkat telekomunikasi dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib didaftarkan. Selain itu, barang bawaan dalam jumlah tertentu juga wajib melalui pemeriksaan dan pelaporan kepada petugas Bea Cukai.
Pantas merujuk pada ketentuan registrasi IMEI sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang tata cara pendaftaran IMEI atas perangkat telekomunikasi dalam pemberitahuan pabean. Dalam aturan tersebut, perangkat telekomunikasi yang dibawa penumpang dari luar negeri wajib didaftarkan untuk mendapatkan QR Code registrasi IMEI.
LSM LIPAN SU menduga praktik serupa bukan hanya sekali terjadi, melainkan berpotensi telah berlangsung sebelumnya. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Bea Cukai maupun Imigrasi Bandara Kualanamu.
“Maka hari ini kami datang ke Kejati Sumut agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. Bila ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, kami meminta oknum yang terlibat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun Imigrasi Bandara Kualanamu terkait laporan tersebut.Tim










Komentar