TKN.com,Deli Serdang, 4 Mei 2026 – Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan M.Si, resmi melaporkan Kepala Desa Serdang, Hendri Habeahan, kepada aparat penegak hukum (APH) pada Senin (4/5/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Selain kepala desa, laporan juga turut menyeret bendahara desa berinisial Marta yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. Laporan ini dilayangkan setelah sebelumnya LSM LIPAN Sumut mengirimkan surat somasi kepada pihak pemerintah desa, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Ketua LSM LIPAN Sumut, Pantas Tarigan, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan serta aspirasi masyarakat yang menginginkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Kami sudah melayangkan somasi secara resmi, namun tidak ada itikad baik dari pihak kepala desa untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke aparat penegak hukum agar segera dilakukan pemeriksaan,” tegas Pantas Tarigan.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi dan instansi terkait, segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kepala Desa Serdang, Hendri Habeahan, diketahui telah menjabat selama tiga periode. Selain itu, ia juga disebut sebagai pengelola utama program MBG di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis.
LSM LIPAN Sumut mendesak agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Jika terbukti bersalah, pihaknya meminta agar pelaku dijerat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dapat dikenakan pidana penjara serta denda sesuai dengan tingkat kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Serdang, Hendri Habeahan, terkait laporan yang telah diajukan oleh LSM LIPAN Sumut.***















Komentar