TKN.com,Serdang Bedagai – Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa di Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kian mencuat ke permukaan. Kepala Desa Sukajadi, Misroh, menjadi sorotan setelah berulang kali tidak merespons konfirmasi wartawan terkait penggunaan anggaran desa yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon hingga kini tidak mendapat jawaban. Sikap tersebut dinilai publik sebagai bentuk ketidaktransparanan seorang pejabat publik, bahkan terkesan arogan dan menghindari klarifikasi.30/4/2026
Situasi semakin memanas setelah muncul pengakuan yang menyebut adanya sosok “bekingan” berinisial AL dari wilayah Tembung, yang disebut langsung oleh kepala desa dan keluarganya. Pernyataan ini memicu spekulasi di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya kekuatan tertentu yang melindungi kebijakan di tingkat desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, total Dana Desa Sukajadi menunjukkan angka signifikan:
2023: Rp 944.919.000
2024: Rp 980.952.000
2025: Rp 1.187.291.000
Anggaran tersebut tercatat dialokasikan untuk berbagai sektor strategis seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan masyarakat. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan rinci maupun keterbukaan publik terkait realisasi di lapangan.
Sejumlah item anggaran bahkan terpantau berulang dengan nominal besar, seperti pos “keadaan mendesak” dan berbagai kegiatan pelatihan, yang memicu pertanyaan mengenai efektivitas serta akuntabilitas penggunaannya.
Ketiadaan transparansi serta sikap tertutup dari kepala desa semakin memperkuat dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah dana yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran atau justru berpotensi disalahgunakan.
Menanggapi hal ini, LSM LIPAN Sumatera Utara menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi kepada Kepala Desa Sukajadi. Tidak hanya itu, laporan resmi juga akan segera didaftarkan ke aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Ada indikasi kuat yang harus diusut tuntas. Kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas perwakilan LSM.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukajadi belum memberikan tanggapan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat terkait segera turun tangan untuk memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.***















Komentar