DLH Labura belum beri jawaban terkait sejauh mana pengawasan mereka untuk galian c di daerah terang bulan , ketua LSM TKH labura menjelas kan 

Target Kasus New 94 com,Labura Sumut |  Setelah LSM Teropong Keadilan dan Hukum (LSM TKH) Labura baru baru ini menyampaikan melalui pemberitaan supaya pihak terkait segera melakukan tinjauan dan penyelidikan tentang galian c yang berada di desa terang bulan sampai detik ini belum ada keterangan rinci terkait gerakat pihak terkait ke lokasi galian baik informasi pribadi kepada kami atau dengan pemberitaan

 

Di sini harapan kami kepada pihak terkait husus nya DLH Labura jangan diam saja terkait masalah ini , karena sebelum izin tambang di keluarkan , DLH yang memveripikasi dokumen lingkungan serta memberi rokumendasi / persetujuan lingkungan Hidup (AMDAL atau UKL- UPL) tegas Junaidi Pane keua DPD LSM TKH Labura

 

Tidak cukup sampai di situ Junaidi Pane juga menambambahkan “Setelah perusahaan galian beroperasi dan produksi DLH harus ( Monitoring) atau pemantauan berkala terhadap lokasi tambang (Galian c), mulai pemeriksaan dampak negatif, seperti debu, kebisingan, dan kerusakan bentang alam serta memastikan pengelolaan limbah contoh nya limbah B3 dari alat berat tutur nya menjelaskan

 

Nah dari pungsi aktif DLH dalam hal ini harapan kami supaya segera turun ke lokasi tambang ( galian c) kalau tidak sesuai dengan aturan pertambangan harapan kami supaya DLH mengambil langkah baik teguran, pemberhentian , bahkan pencabutan izin sesuai tupoksi, atau fungsi Reprensif DLH tegas Junaidi Pane

 

Hal ini saya sampaikan berdasarkan UU No:23Tahun 2014 , kewenangan perizinan pertambangan umumnya di tarik ke pusat (Kementrian ESDM) atau provinsi, namun DLH tingkat Kabupaten /Kota tetap memiliki peran penting dalam pengawasan lapangan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayahnya tutup ketua LSM TKH ini

 

Tim Red

Komentar