TKN94,Deli Serdang — Aroma dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Serdang tahun anggaran 2024–2025 mulai menyeruak ke permukaan. Ketua LSM LIPAN Sumatera Utara, Pantas Tarigan, M.Si, secara terbuka menyatakan siap membongkar dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.18/4/26
Berdasarkan data resmi per 3 April 2026, pagu Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp831.825.000, dengan realisasi penyaluran Rp609.205.800. Namun, di balik angka tersebut, tersimpan sejumlah pola pengeluaran yang dinilai janggal dan layak diaudit secara menyeluruh.
Sorotan tajam tertuju pada item kegiatan yang muncul berulang kali dengan nomenklatur serupa, seperti penyelenggaraan posyandu dengan berbagai nominal, serta alokasi “Keadaan Mendesak” yang tercatat hingga empat kali masing-masing Rp30.600.000.
“Ini bukan sekadar angka. Ada pola yang harus diuji. Kenapa kegiatan yang sama muncul berulang dengan nilai berbeda? Ini yang akan kami telusuri,” tegas Pantas.
Tak hanya itu, pengeluaran pada sektor operasional pemerintah desa dan kegiatan pembinaan juga dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka kepada publik.
Ketua LIPAN SU menilai,transparansi pengelolaan dana desa bukan hanya kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Sebagai langkah awal, pihaknya akan membentuk tim audit independen untuk mengurai setiap pos anggaran secara detail. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, langkah hukum akan segera ditempuh.
“Somasi akan kami layangkan kepada Kepala Desa Serdang. Jika tidak ada penjelasan yang rasional dan terbuka, kami pastikan laporan resmi akan masuk ke Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Pantas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada wacana.
“Ini uang negara. Tidak boleh ada celah penyalahgunaan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutupnya.
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.***















Komentar