Target kasus new 94 comLabura sumut
Praktik kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan jual beli atribut seragam sekolah kini menjadi isu yang meresahkan. Praktik ini membebani orang tua dengan biaya yang tidak semestinya, dan menciptakan jaringan bisnis tersembunyi. Seharusnya, pendidikan bisa diakses tanpa beban tambahan. Namun, adanya paksaan untuk membayar SPP dan membeli perlengkapan dari pihak tertentu, membuktikan bahwa masih ada oknum yang mengambil keuntungan dari ranah pendidikan sebagaimana di temukan di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kualuh Hulu.
Siswa SMK Negeri 1 Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara wilayah VII Dinas Pendidikan provinsi Sumatera utara pada rabu 22/10/2025 menyampaikan bahwa disekolahnya masih berlangsung kutipan SPP untuk kls X besar biaya 85.000,00 per bulannya juga biaya atribut sekolah yang di sematkan di baju seragam putih harganya 45.000,00 rupiah dan dianjurkan kesalah satu toko photo copy yang letaknya tepat di depan SMKN tersebut.
Siswa yang duduk dibangku kelas X tersebut katakan;
” Selain SPP 85.000,00 per bulannya kami dianjurkan beli tribut di toko photo copy depan sekolah harganya 45.000,00 itu di suruh oleh Pak guru Junaedi wakil kepala sekolah, dan juga disana disuruh beli baju olah raga yang harganya 185.000,00″ Imbuh siswa kelas X tersebut.
Sambil menambahkan cerita si siswa mengungkapkan bahwa atribut yang di suruh Pak Junaedi ada logo osis dan nama siswa namun tidak ada hanya empat jenis saja jumlah yang kami dapat 7 atribut, harganya mahal 45.000 seandanya kami disuruh cari sendiri mungkin 3.000 an saja harga per atribut.
Lanjut konfirmasi ke Toko photo copy yang menyediakan atribut dan seragam olah raga keterangan karyawanti toko mengatakan bahwa yang berhubungan dengan pihak sekolah adalah bosnya yang disebutnya ibu Intan dan atribut juga baju olah raga tersebut bos nya yang mengetahui dari mana dipesan karyawati hanya tugas menjual apabila ada siswa yang datang belanja kalau tentang harga benar atribut 450.000,_ seragam olah raga 185.000,_ imbuh karyawati tersebut.
Meskipun sudah ada regulasi yang melarang sekolah melakukan pungutan SPP dan jual-beli semacam ini, tidak tertutup dugaan jaringan bisnis ini tersembunyi beroperasi dengan rapi. Mereka memanfaatkan celah hukum dan kurangnya pengawasan dari dinas pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan revisi regulasi dan penegakan hukum yang lebih kuat.
Terkait pengutipan SPP kepala sekolah SMK n 1 ini sa’at di komfirmasi mengakui bahwa sekolah ini memang masi melakukan pungutan SPP tapi siswa /siswi anak yatim atau piatu di beri keringanan yang hanya membayar Rp 50 000 , dan mengenai peraturan pemerintah tidak di perbolehannya pengutipan itu hanya berlaku di sekolah di tingkat SD dan SMP saja jawab kepala sekolah untuk membenarkan pengutipan SPP yang di lakukan nya
JP TKN /tim















Komentar