Targetkasusnews.com | Tanggamus, Lampung — Keluarga santriwati berinisial F resmi melaporkan dugaan tindak perundungan yang dialami korban di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, ke Polres Tanggamus.
Laporan pengaduan tersebut diterima pihak kepolisian pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL/LAPDU/14/II/2026/Sat Reskrim).
Pelapor diketahui bernama Syamsuri (60), seorang petani asal Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, yang merupakan ayah kandung korban.
Kakak korban, Dina, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini ditempuh lantaran kondisi F hingga kini masih mengalami trauma psikologis berat akibat peristiwa yang diduga terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
“Adik saya masih sering linglung, ketakutan, tidak berani bercermin, bahkan belum sanggup membuka hijab meski berada di dalam rumah,” ujar Dina kepada wartawan usai mendampingi ayahnya membuat laporan.
Selain kondisi korban, Dina juga menyampaikan keberatan atas klarifikasi pihak pondok pesantren yang dimuat oleh salah satu media, yang secara tegas membantah adanya perundungan dan menyebut pemberitaan sebelumnya tidak melalui proses klarifikasi.
Menurut Dina, pernyataan tersebut sangat menyudutkan korban dan keluarga. Ia menegaskan bahwa proses tabayun dan klarifikasi telah dilakukan, bahkan pengakuan dari pihak pondok pesantren juga telah disampaikan kepada dirinya dan sejumlah media yang sejak awal mengawal kasus ini.
“Yang membuat kami miris, media itu sama sekali tidak menghubungi keluarga kami. Seolah-olah kejadian ini dibuat-buat oleh adik saya. Pernyataan tersebut sangat menyakiti kami,” tegas Dina.
Ia menambahkan, laporan ke kepolisian menjadi langkah terakhir keluarga untuk mencari keadilan atas apa yang dialami korban.
“Hari ini kami resmi melapor. Laporan sudah diterima dan sedang diproses oleh Polres Tanggamus,” ujarnya.
Dina berharap, proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan adil, sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan pendidikan mana pun.
“Harapan kami sederhana, keadilan ditegakkan seadil-adilnya agar tidak ada lagi korban berikutnya, di mana pun dan kepada siapa pun,” katanya.
Sebelumnya, santriwati F diduga mengalami perundungan berat yang dilakukan oleh sejumlah santri senior. Bentuk perundungan yang disebutkan antara lain intimidasi, pemotongan rambut secara paksa, penyiraman air kotor, hingga dugaan pengurungan, yang dipicu oleh tuduhan pencurian tanpa disertai bukti yang jelas.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tanggamus, yang saat ini turut melakukan pendampingan terhadap korban.
Sementara itu, tim awak media mencoba mengonfirmasi pihak Pondok Pesantren Al-Fattah pada Selasa, 3 Februari 2026, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada dua pengasuh pondok pesantren. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengasuh.
Sebelumnya, salah satu pengurus pondok pesantren sempat menyampaikan kepada awak media agar konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon. Namun upaya tersebut juga belum mendapatkan respons”.( tim )









Komentar