TKN94.com,LUBUK PAKAM,29/1/ 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memberikan keterangan resmi terkait kaburnya seorang terdakwa perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram. Insiden ini terjadi sesaat setelah terdakwa menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan dari pihak Kejaksaan, peristiwa pelarian tersebut terjadi pada sore hari di area sekitar pengadilan. Berikut adalah urutan kejadiannya:
Selesai Persidangan: Terdakwa baru saja selesai mengikuti agenda persidangan dan sedang dalam proses pengawalan untuk dikembalikan ke mobil tahanan.
Memanfaatkan Kelengahan: Saat petugas sedang melakukan proses administrasi dan serah terima tahanan lainnya, terdakwa diduga memanfaatkan celah pengawasan serta situasi yang cukup ramai di area transisi.
Aksi Pelarian: Terdakwa yang saat itu dalam kondisi pengawalan berhasil melepaskan diri dan berlari menuju area luar gedung pengadilan. Diduga terdapat pihak lain yang sudah menunggu untuk membantu pelarian terdakwa
Pengejaran Seketika: Petugas pengawal tahanan dan pihak kepolisian sempat melakukan pengejaran di lokasi, namun terdakwa berhasil menghilang di gang-gang pemukiman warga di sekitar wilayah Lubuk Pakam.
Tanggapan Pihak Kejari Deli Serdang
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang untuk melakukan pengejaran skala besar.
”Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Saat ini, tim gabungan dari Intelijen Kejaksaan dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang telah dibentuk untuk melacak keberadaan terdakwa. Kami juga tengah mengevaluasi secara internal protokol pengawalan yang dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar perwakilan Kejari Deli Serdang.
Langkah Selanjutnya
Kejari Deli Serdang mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan terdakwa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi hotline Kejaksaan. Pihak Kejaksaan juga memperingatkan kepada siapa pun yang mencoba menyembunyikan terdakwa dapat dijerat dengan sanksi pidana karena menghalangi proses hukum.
Hingga rilis ini diturunkan, pengejaran masih terus berlangsung di beberapa titik yang diduga menjadi jalur pelarian terdakwa menuju luar kota.***











Komentar