TKN94.COM,Mandailing Natal-PTPSU yang berada di simpang gambi yang memiliki wadah FSP PP SPSI yang di ketuai oleh Suprianto,Skretaris Sahprizal Fahlevi,Bendahara Armen adalah pengurus PUK FSP PP SPSI Kebun PTPSU Simpang Gambi.
Namun dalam hal tedsebut dari ratusan karyawan yang di kutip berbagai sumber mengatakan keluhannhaya terhadap kinerja pengurus PUK FSP PP SPSP Kebun Simpang Gambi yang tidak sesuai SOP.
Banyak para karyawan yang hanya membayar uang COS namun tidak terealisasi haknya sebagai anggota FSP PP SPSI Kebun Simpang Gambi.13/12
Contoh yang nyata di lapangan di temukan tidak adanya di miliki kartu anggota FSP PP SPSI,sementara karyawan PTPSU Simpang Gambing telah membayar penuh kepada pengurus PUK FSP PP SPSI kebun Smpang Gambi.Dan hal ini patut di pertanyakan kinerja ketua PUK FSP PP SPSI Suprianto dan pengurusnya ada apa??
Sementara,Kartu tanda anggota (KTA) serikat pekerja/serikat buruh dapat menjadi salah satu dokumen pendukung saat melapor ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terutama jika diwakili oleh serikat pekerja atau jika perselisihan berkaitan dengan hak-hak kolektif yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai dasar pelaporan dan relevansi KTA:
Dasar Melapor ke PHI
Dasar utama melapor ke PHI adalah adanya perselisihan hubungan industrial yang tidak mencapai kesepakatan melalui perundingan bipartit (antara pekerja/buruh dan pengusaha). Perselisihan ini meliputi:
• Perselisihan hak.
• Perselisihan kepentingan.
• Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
• Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Sebelum ke PHI, Anda wajib menempuh jalur mediasi atau konsiliasi di Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan hanya jika proses tersebut gagal (dibuktikan dengan adanya anjuran tertulis mediator/konsiliator), barulah gugatan diajukan ke PHI.
Setiap pekerja berhak mengajukan gugatan secara mandiri. Namun, KTA menjadi penting dalam situasi berikut:
• Perwakilan Hukum: Serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat berhak mewakili anggotanya dalam menyelesaikan perselisihan industrial, baik dalam mediasi maupun di PHI. Dalam hal ini, KTA berfungsi sebagai bukti keanggotaan sah yang diperlukan oleh serikat untuk bertindak atas nama Anda.
• Bukti Pendukung: KTA dapat dilampirkan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk memperkuat kedudukan hukum Anda atau serikat pekerja yang mewakili Anda, terutama jika materi perselisihan terkait dengan pelaksanaan PKB yang dibuat antara perusahaan dan serikat pekerja.
• Perselisihan Internal Serikat: Jika perselisihan terjadi antar serikat pekerja, AD/ART dan KTA menjadi dokumen krusial.
Dokumen Umum yang Dibutuhkan
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan saat melapor ke PHI melalui Dinas Ketenagakerjaan meliputi:
• Surat pengaduan/gugatan.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• Risalah perundingan bipartit (bukti telah dilakukannya perundingan).
• Bukti-bukti pendukung lainnya (surat perjanjian kerja, slip gaji, surat PHK, KTA, dll).
Kesimpulannya, KTA bukanlah satu-satunya dasar, tetapi bisa menjadi dokumen pendukung yang relevan tergantung pada status Anda sebagai anggota serikat dan sifat perselisihan yang dilaporkan.
Dalam hukum acara perdata (yang berlaku juga untuk PHI sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004), alat bukti yang sah meliputi:
• Surat/Tulisan.
• Saksi.
• Persangkaan.
• Pengakuan.
• Sumpah.
Sangat jelas Kartu Tanda Anggota adalah sebagai syarat utama dalam pelaksanaan sebagai wadah organisasi yang bediri secara hukum untuk sebagai pengakuan pelaporan di pengadilan hubungan industrial (PHI).
(Mar)















Komentar