TKN94.COM,//Deli Serdang-Kepala Dusun (Kadus) IV desa Sukamandi Hilir adalah perangkat desa yang bertanggung jawab atas satu wilayah dusun dan berada di bawah Kepala Desa, sementara Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang memimpin seluruh penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa secara keseluruhan. Jadi, Kepala Dusun berfungsi sebagai tangan kanan Kepala Desa di tingkat dusun. 13/11
Kepala Dusun
• Tugas dan Tanggung Jawab:
Melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah dusunnya, seperti pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelayanan, perlindungan masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan di tingkat dusun.
• Hubungan dengan Kepala Desa:
Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa dan melaporkan perkembangan serta kondisi di wilayahnya.
• Penunjukan:
Bisa diangkat oleh Kepala Desa atau dipilih oleh masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Desa
• Tugas dan Tanggung Jawab: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.
• Hubungan dengan Kepala Dusun: Mengkoordinasikan dan mendelegasikan tugas-tugas kepada perangkat desa, termasuk Kepala Dusun.
• Penunjukan: Dipilih oleh masyarakat desa.
Sangat jelas kapasitas kepala dusun memiliki kewajiban menjalankan perintah amanah dan tugas yang di berikan kepala desa kepada kaepala dusunnya.
Hal ini terjadi di dusun IV desa Sukamandi Hilir,kepala dusun IV lebih sering izin permisi tanpa tertulis untuk di gunakan di luaran selama dua hari dua malam sesuai keterangan sumber di desa Sukamandi Hilir.
Dan terlihat arahan langsung yang di sampaikan oleh kepala desa Sukamandi Hilir,kepala dusun IV juga seolah menentang dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir.
Namun sikap tegas terhadap kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir,kepala desa telah memberikan Surat Peringatan pertama (SP I) dan Surat Peringatan II (SP II) hingga surat pemberhentian…
Banyak tugas yang di berikan kepada kadus IV desa Sukamandi Hilir seperti giat di kecamatan yang bersangkutan juga tidak menghadirinya sepertj kadus-kadus lain.
LSM Lipan Sumut juga telah melaporkan hal ini hingga ke PMD untuk mengambil langkah terbaik dalam kasus kadus IV desa Sukamandi Hilir.***















Komentar