TKN94.COM,//TANGGAMUS — Dugaan pelanggaran disiplin kerja mencuat di lingkungan Pemerintah pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah aparatur pekon disebut-sebut kerap mangkir dari kewajiban hadir di kantor sesuai jam kerja yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas di kantor pekon Penantian sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pada beberapa hari kerja, kantor tampak sepi tanpa kehadiran aparatur yang bertugas. Ironisnya, beberapa perangkat bahkan meninggalkan kantor jauh sebelum jam kerja berakhir.
“Kalau datang pun sering telat. Kadang baru buka kantor jam sembilan, tapi sekitar jam sebelas sudah tutup lagi. Warga yang mau urus surat jadi bingung,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (12/11/2025).
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Perbup Tanggamus tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Pekon, yang mewajibkan perangkat pekon hadir dan memberikan pelayanan penuh selama hari kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut seharusnya dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

Sumber internal yang ditemui di lapangan juga mengakui bahwa kedisiplinan sebagian aparatur pekon memang memprihatinkan. “Sudah sering diingatkan, tapi belum ada perubahan. Kadang kepala pekon juga jarang di tempat,” ujar sumber tersebut.
Minimnya pengawasan dari pihak kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus turut disorot warga. Mereka menilai, lemahnya kontrol atasan membuat perilaku abai terhadap tanggung jawab publik semakin menjadi-jadi.
“Kalau dibiarkan terus, pelayanan ke masyarakat makin buruk. Kami butuh pemerintah pekon yang disiplin dan bisa diteladani,” kata warga lainnya dengan nada kesal.
Hingga berita ini diterbitkan,Kepala pekon Penantian belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur di wilayahnya. Pihak Kecamatan Ulubelu juga belum mengonfirmasi apakah telah dilakukan evaluasi atau pembinaan atas situasi ini.
Masyarakat berharap, pemerintah kabupaten segera turun tangan untuk melakukan investigasi dan pembinaan langsung di lapangan. Disiplin aparatur pekon menjadi kunci utama terciptanya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.(Tim Liputan )















Komentar