TKN94.COM,//Pagar Merbau,Deli Serdang-Perintah Kepala Desa (Kades) kepada Kepala Dusun (Kadus) adalah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini termasuk melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kades, mengikuti pelatihan, mematuhi kode etik, dan menjaga nama baik jabatan. Kades juga memiliki wewenang untuk memberikan perintah sesuai dengan kebutuhan dan keuangan desa, serta dapat memberhentikan perangkat desa jika ada alasan yang sah sesuai aturan, setelah berkonsultasi dengan camat. 8/11
Kewajiban Kadus terhadap Kades
• Melaporkan tugas: Kadus wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
• Mengikuti perintah: Kades dapat memerintahkan Kadus untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan peraturan desa, seperti menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah dusunnya.
• Mematuhi kode etik: Kadus harus mematuhi kode etik perangkat desa.
• Menjaga nama baik: Kadus wajib menjaga nama baik dan kehormatan jabatannya.
• Mengikuti pelatihan: Kadus harus mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Wewenang Kades terhadap Kadus
• Memberi perintah: Kades berwenang memberikan perintah kepada Kadus sesuai dengan kebutuhan dan keuangan desa.
• Memberhentikan Kadus: Pemberhentian Kadus harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengajukan usulan kepada bupati/walikota melalui camat.
• Pemberhentian tidak bisa dilakukan sembarangan, harus didasari alasan yang sah seperti: meninggal dunia, permintaan sendiri, usia mencapai 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat, atau melanggar larangan.
• Kades wajib berkonsultasi secara tertulis dengan camat sebelum memberhentikan perangkat desa.
• Konsultasi: Kades wajib berkonsultasi dengan camat secara tertulis dan melampirkan bukti serta alasan pemberhentian.
Kepala Dusun diangkat oleh Kepala Desa, meskipun mekanismenya bisa melalui pemilihan langsung oleh warga dusun atau melalui musyawarah desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang kemudian bertindak sebagai pemimpin tertinggi di tingkat desa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa.
Sangat jelas kewajiban sebagai kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir berinisial RE alias U selalu mangkir dan tidak menjalankan perintah kepala desa Sukamandi Hilir.Secara kebetulan saat tim menyambangi kantor desa Sukamandi Hilir kadus IV berinisial RE alias U tidak menghadiri rapat kordinasi di ruangan kepala desa.Dan giat gotong royong di kecamatan Pagar Merbau juga atas perintah bapak camat melalui kepala desa Sukamandi Hilir kadus IV desa Sukamandi Hilir juga tidak hadir dan mengindahkan perintah kepala desa Sukamandi Hilir.Banyak temuan kejanggalan yang seolah kadus IV berinisial alias U desa Sukamandi Hilir menentang perintah kepala desanya sendiri.
Saat kepala desa Sukamandi Hilir di konfirmasi terkait prihal tersebut atas kelakuan kadus IV desa Sukamandi Hilir membenarkan hal tersebut.
“Bener bang kemarin kita ada rapat di ruangan saya bersama kadus-kadus dan perangkat,namun kadus IV tidak hadir.Jum’at kemarin kita juga ada gotong royong di kecamatan pagar merbau atas perintak pak camat juga kadus IV tidak datang.Panggilan ke PMD kadus IV juga mangkir tidak hadir.Saya bingung sebagai kepala desa seolah kadus IV desa Sukamandi Hilir kangkangi semua perintah saya”.Jelas kepala desa Sukamandi Hilir.
Kepala desa berhak mengeluarkan atau memberhentikan sesuai peraturan yang berlaku.Alasan pemberhentian yang diatur
• Sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017: Pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada alasan yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
• Syarat Tidak Terpenuhi: Perangkat desa bisa diberhentikan jika tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi perangkat desa, atau jika tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara berkelanjutan tanpa alasan yang jelas. ***









Komentar