TKN94.COM,//Labura sumut
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Damuli Pekan Kec.Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 sekira pukul.22.00 WIB.
Menidak lanjuti laporan dari masyarakat pada Rabu (05/11/25) sekira pukul 01.00 WIB Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dan melihat 1(satu) orang sedang duduk di dalam gubuk perkebunan sawit milik masyarakat dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Selanjutnya tim melakukan pengrebekan dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut dan setelah diinterogasi tersangka mengaku bernama Kristian Siahaan (46 ) Dusun III Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Dan di hadapnya terdapat BB 1(satu) dan ianya mengakui bahwa BB tersebut kepunyaannya yang dibelinya dari tanjung balai dan untuk selanjutnya diperjualbelikan.
Adapun 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut dengan BB (1) satu bungkus plastik klip transparan besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,72 gram (dua koma tujuh puluh dua gram bruto), satu buah plastik klip transparan kosong, 15 (lima belas) buah plastik klip transparan kosong.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik
– 1 (satu) buah sekop dari pipet.
– 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat bekas Bakaran yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
– 1 (satu) buah bong
– 1 (satu) buah mancis warna merah.
Dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut, ungkap Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H.
Junaidi pane TKN















Komentar