TKN94.COM,//Pagar Merbau,Deli Serdang-Sesuai aturan Permendagri tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa adalah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Permendagri ini mengatur mekanisme dan persyaratan untuk mengangkat serta memberhentikan perangkat desa, yang sepenuhnya menjadi kewenangan kepala desa dengan persetujuan camat.Hal ini akan di lakukan kepada perangkat desa atau kadhs IV desa Sukamandi Hilir berinisial RE alias U.Diantaranya;1/11
Pengangkatan
• Syarat: Calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan, termasuk kelengkapan administrasi.
• Proses:
• Kepala desa mengangkat perangkat desa dari warga desa yang memenuhi syarat.
• Setelah pengangkatan, hasilnya disampaikan kepada camat.
• Masa Jabatan: Tergantung pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dengan batas usia maksimal 60 tahun untuk perangkat desa yang diangkat setelah berlaku UU Desa.
Pemberhentian
• Alasan Pemberhentian:
• Meninggal dunia
• Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
• Diberhentikan karena usia genap 60 tahun
• Diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun
• Berhalangan tetap
• Melanggar larangan sebagai perangkat desa
• Proses:
• Meninggal dunia atau mengundurkan diri: Kepala desa menetapkan pemberhentian dengan Keputusan Kepala Desa (SK) dan disampaikan ke camat paling lambat 14 hari setelah penetapan.
• Diberhentikan karena alasan lain:
• Kepala desa berkonsultasi dengan camat untuk memperoleh rekomendasi.
• Jika melanggar larangan, kepala desa harus memberikan sanksi administratif (teguran lisan/tertulis) sebelum memberhentikan, setelah mendapat rekomendasi dari camat.
• Setelah mendapat rekomendasi, kepala desa kemudian menerbitkan SK pemberhentian.
• Pelaporan: Hasil penetapan pemberhentian harus disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Dan di jelaskan juga 12 larangan bagi perangkat desa yang tercantum dalam Undang-Undang Desa dan peraturan terkait meliputi: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/keluarga/golongan, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota organisasi terlarang, melakukan KKN, ikut serta dalam kampanye pemilu, merangkap jabatan tertentu, melanggar sumpah jabatan, meresahkan masyarakat, serta meninggalkan tugas lebih dari 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
12 larangan perangkat desa diantaranya,
• Merugikan kepentingan umum: Perangkat desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
• Menguntungkan diri sendiri atau golongan: Dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu.
• Menyalahgunakan wewenang: Dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya.
• Melakukan tindakan diskriminatif: Dilarang melakukan tindakan yang diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu.
• Menjadi pengurus partai politik: Dilarang menjadi pengurus partai politik.
• Menjadi anggota organisasi terlarang: Dilarang menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
• Melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme): Dilarang melakukan praktik KKN, termasuk menerima suap atau gratifikasi.
• Terlibat dalam kampanye pemilu: Dilarang terlibat atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
• Merangkap jabatan: Dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD, anggota DPR/DPRD, atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
• Melanggar sumpah/janji jabatan: Perangkat desa yang melanggar sumpah atau janji jabatan tidak diperbolehkan.
• Meresahkan masyarakat: Dilarang melakukan tindakan yang dapat meresahkan sekelompok masyarakat desa.
• Meninggalkan tugas: Dilarang meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dilarang untuk: menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), menyalahgunakan wewenang, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga, serta melakukan tindakan diskriminatif. Pelanggaran larangan ini dapat dikenai sanksi, termasuk pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Sangat jelas aturan dan peraturan perangkat desa mengharuskan kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir berinusial RE alias U harus mundur dari jabatannya karena tidak memiliki kriteria dan hukum yang kuat untuk mendukungnya sebagai kepala dusun.
Ketua LSM Lipan Sumut dan warga apresiasi tindakan camat dan kades dalam memberikan sanksi dari teguran lisan,tertulis dan proses pemecatan karena dianggap tidak layak sebagai kepala dusun IV desa Sukamandi Hilir,apa lagi hanya berstatus warga Sukamandi Hilir namun domisili di desa lain.Dalam waktu dekat somasi terhadap kadus IV desa Sukamandi Hilir akan di layangkan secara resmi.***
















Komentar