TKN94.COM,//Pagar Merbau,Deli Serdang-Kiprah Kepala Desa (Kades) yang tegas terhadap Kepala Dusun (Kadus) harus didasarkan pada peraturan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksananya. Tindakan tegas ini perlu dijalankan secara profesional, bukan berdasarkan motif pribadi atau politik, guna menjamin pelayanan publik yang baik.
Berikut adalah kiprah tegas Kades terhadap Kadus sesuai dengan aturan:31/10
1. Pembinaan dan pengawasan
Sebagai atasan, Kades berhak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Dusun. Hal ini termasuk mengarahkan dan memastikan Kadus melaksanakan tugasnya, yaitu:
• Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya.
• Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
• Melakukan mobilitas kependudukan.
• Menata dan mengelola wilayah dusun.
• Melaksanakan pembangunan di wilayahnya.
• Memberdayakan masyarakat dusun.
2. Pemberian sanksi administratif
Jika Kadus terbukti melanggar aturan atau tidak menjalankan tugasnya dengan baik, Kades dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap.
• Teguran lisan: Diberikan untuk pelanggaran ringan atau kesalahan yang pertama kali dilakukan.
• Teguran tertulis: Diberikan jika teguran lisan tidak diindahkan atau untuk pelanggaran yang lebih serius.
• Pemberhentian sementara: Jika teguran tertulis tidak efektif, Kades dapat berkonsultasi dengan camat untuk mendapatkan rekomendasi pemberhentian sementara.
3. Pemberhentian sebagai perangkat desa
Pemberhentian Kadus sebagai perangkat desa memiliki prosedur yang ketat dan tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kades.
• Konsultasi dengan Camat: Sebelum menetapkan pemberhentian, Kades wajib berkonsultasi secara tertulis kepada camat disertai dokumen pendukung.
• Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian: Setelah mendapat rekomendasi dari camat, Kades dapat menerbitkan SK Pemberhentian.
• Alasan pemberhentian: Pemberhentian dapat dilakukan karena alasan tertentu, seperti
• Usia telah genap 60 tahun.
• Menjadi terpidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
• Berhalangan tetap.
• Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Domisili Kepala Dusun (KADUS) adalah di dalam dusun yang dipimpinnya. Secara umum, Kepala Dusun harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah dusun tersebut untuk dapat menjabat, sesuai dengan peran dan fungsi sebagai pemimpin wilayah di tingkat bawah.
• Penduduk dusun yang bersangkutan: Kepala Dusun dipilih dari penduduk dusun itu sendiri, yang berarti calon harus memiliki domisili di dusun tersebut.
• Perangkat desa: Kepala Dusun adalah bagian dari perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dan bertanggung jawab atas pengelolaan di wilayah dusunnya.
• Tugas sebagai pemimpin wilayah: Perannya sebagai “ujung tombak pelayanan” dan “perpanjangan tangan” Kepala Desa menuntutnya untuk berada dan bertempat tinggal di wilayah yang dipimpinnya agar dapat melayani dan menjangkau masyarakat secara langsung.
Sangat jelas aturan sebagai perangkat desa atau kepala dusun yang di jabat oleh kadus IV desa Sukamandi Hilir tidak di miliki kriteria kadus IV desa Sukamandi Hilir.Sikap tegas kepala desa dan camat menjadi atensi publik untuk menindak tegas kadus IV desa Sukamandi Hilir beriniaial RE alias U yang berstatus sebagai warga desa Sukamandi Hilir namun tinggal dan berdomisili di desa lain sesuai undang-undang dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang berlaku di indonesia .
Dan tegas di sampailan oleh ketua LSM Lipan Sumut bersama warga untuk segera dilakukan pemberhentian,karena dianggap kadus IV desa Sukamandi Hilir bersikap arogan dan di duga melakukan banyak kejanggalan terkait temuan pembangunan tali air BWS yang beberapa waktu lalu di kerjakan tiga titik dalam satu dusun.
Pantas Tarigan M.Si juga meminta periksa dan tangkap kadus IV yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berjamaah,yang dalam pantauan wartawan menggunakan uang pembangunan tali air BWS yang berakhir makan-makan syukuran hingga bagi-bagi uang proyek.***
















Komentar