Sesuai Undang-Undang Kepala Desa Sukamandi Hilir Di Minta Evaluasi Kadus IV Desa Sukamandi Hilir

TKN94.COM,//Pagar Merbau,Deli Serdang-Dalam struktur pemerintahan Desa Sukamandi Hilir, Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu unsur perangkat desa yang memiliki peran langsung dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat dusun. Keberadaan kepala dusun menjadi vital karena berada paling dekat dengan warga, mengenal kondisi sosial, budaya, dan permasalahan masyarakat secara langsung. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, fungsi dan kedudukan kepala dusun semakin ditekankan dalam upaya memperkuat pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan partisipatif.28/10

Kepala Dusun termasuk dalam struktur perangkat desa yang kedudukannya diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa

• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 11 Tahun 2019

• Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

• Peraturan Bupati dan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Kepala Dusun berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Desa. Kepala Dusun bukan sekadar pelaksana teknis, tetapi juga pemimpin lokal yang menjembatani komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat di wilayah dusunnya

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8, Kepala Dusun mempunyai tugas pokok:

Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban umum.

Tugas ini mengandung arti bahwa Kepala Dusun tidak hanya bertugas administratif, tetapi juga harus mampu menjadi pemimpin sosial, pembina masyarakat, penggerak partisipasi, serta penghubung antara aspirasi warga dan program pembangunan desa.

• Pengawasan dan Evaluasi Kegiatan di Wilayah Dusun

Kepala Dusun bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan, bantuan, dan layanan desa di wilayahnya agar sesuai rencana, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.
• Melaksanakan Tugas Khusus dari Kepala Desa

Kepala Dusun dapat ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kegiatan khusus dari Kepala Desa seperti pendataan bencana, distribusi bantuan, penanganan konflik, serta kegiatan darurat lainnya.

Sesuai ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Dusun harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

• Pendidikan minimal SMA/sederajat

• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran (jika pengangkatan baru

• Berdomisili di wilayah dusun yang dipimpinnya

• Mampu membaca dan menulis, serta memahami adat dan kehidupan sosial masyarakat desa

• Tidak merangkap jabatan dan siap bekerja penuh waktu

Undang-Undang juga mengamanatkan agar perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, diangkat melalui proses yang transparan, selektif, dan berdasarkan kualifikasi yang objektif.

Kepala Dusun adalah figur sentral dalam kehidupan masyarakat desa. Ia bukan hanya pelaksana tugas dari kepala desa, tetapi juga pemimpin lokal yang memahami denyut kehidupan warganya. Dengan semangat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, peran Kepala Dusun diharapkan semakin kuat dalam membina masyarakat, menyelenggarakan pemerintahan yang responsif, serta menjadi penggerak pembangunan berbasis gotong royong.

Pemerintah Desa Bumiayu berkomitmen untuk terus mendukung peran aktif para Kepala Dusun sebagai mitra strategis dalam mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera.

Dalam kepala dusun Desa Sukamandi Hilir,terurama dusun IV tidak di temukan kriteria sebagai kepala dusun yang bekerja efektif sesuai Undang-undang yang berlaku.Dari domisili sangat jelas bahwa kadus IV desa Sukamandi Hilir sudah sangat menyalahi aturan calam penerapan sebagai keoala dusun.

Warga berisial SHB meminta pibak desa agar mengevaluasi kinerja kadus IV desa Sulamandi Hilir dan segera menggantikannya dengan yang lebih efektif kepada masyarakat dalam pengabdiannya.***

Komentar