Nilai Proyek Jembatan Ulu Belu Diduga Berbeda Publik Pertanyakan Transparansi

TKN94.COM,//Lampung—Tanggamus Publik mulai menyoroti proyek pembangunan jembatan penghubung antara PekonUlu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus dan wilayah Pekon petai Kayu, Kabupaten Lampung Barat, setelah ditemukan adanya perbedaan nilai anggaran antara data yang tercantum di LPSE Kabupaten Tanggamus dan papan informasi proyek di lapangan.

Berdasarkan data resmi LPSE Kabupaten Tanggamus, proyek tersebut ditenderkan dengan kode lelang 10063272000 dan memiliki pagu anggaran sebesar Rp 6,3 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2025.

Namun pada papa informasi proyek yang terpasang di lokasi pembangunan Rp 5,5 miliar, sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparasi anggaran.

Proyek jembatan ini telah memasuki tahap pelaksanaan, ditandai dengan peletakan batu pertama ( groud breaking ) oleh Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi pada selasa, 2 September 2025 meski demikian, hingga kini nama pemenang tender belum disebutkan secara resmi baik dalam publikasi pemerintah daerah maupun di laman LPSE, menambah tanda tanya di kalangan masyarakat.

Salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, perbedaan angka tersebut seharusnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan negatif.

“Kami berharap ada kejelasan, apakah nilai di LPSE adalah pagu atau kontrak sebenarnya. Kalau berbeda, masyarakat berhak tahu alasannya.” Tutupnya.

Menanggapi hal itu, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tanggamus, Bowo Nugroho, S.T., M.T. saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa seharusnya nilai anggaraan yang tertera pada papan informasi proyek mengacu pada pagu yang tercantum di LPSE.

“Yang bener seharusnya nilai pada papan proyek me gikuti pagu yang sudah diumumkan di LPSE,” tegasnya.

Pembangunan jembatan penghubung antar wilayah ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas dan mobilitas warga, serta mendorong pertumbuhan ekomoni antara dua kabupaten bertetangga Tanggamus dan Lampung Barat. Namun, perbedaan data anggaran tersebut diharapkan segera mendapat klarifikasi resmi dari pihak terkait, guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses pembangunan daerah. ( tim publikasi lapangan)

PEMKO BINJAI

Komentar