TKN94.COM,//Selamat Siang Komandan, izin melaporkan pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 09.15 Wib, Bertempat di Aula Polsek Bukit Batu, telah berlangsung press release Pengungkapan Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis, rincian laporan sebagai berikut :
Kapolres Bengkalis diwakili oleh Kapolsek Bukit Batu KOMPOL ROKHANI, S.S., M.H
Kanit Reskrim Polsek Bukit Batu AKP RUDI IRWANTO SH
Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bukit Batu IPDA REZA ILHAM, SE
Pihak Perusahaan PT KSM
Personil Polsek Bukit Batu
PH Sdr Khairul Majid
Penerjemah Sdr Ages Budiman S.Pd.M.M
Awak Media
*2. Hasil Kegiatan :*
a. Penyampaian press release Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Bukit Batu oleh Kapolres Bengkalis yang di wakili oleh Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, S.S., M.H
Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 20/ IX/ 2025/SPKT/ POLSEK BUKIT BATU/ POLRES BENGKALIS/ POLDA RIAU, Tanggal 18 September 2025, Pelapor an. Akhmady
Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yg menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHPIDANA.
Pelaku Menggunakan Kekerasan Fisik (Pemukulan) Lalu Menyerang Dengan Senjata Tajam Berupa Parang, Kemudian Menyingkirkan Korban Ke Dalam Kanal Dan Membersihkan Jejak Darah Di TKP Untuk Menutupi Perbuatannya.
Motif : Pelaku Sakit Hati di hina/ di Rendahkan
FAUZI ALFUQORI, Umur 18 Tahun, Lakis, Islam, Pekerjaan Helper Alat Berat PT KSM, Alamat Jln Sidodadi Desa Sei Tasik Kec Sawit Seberang Kab Langkat Provinsi Sumatra Utara.
Hari Senin Tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.30 wib, di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tepatnya Diatas Pompong Besi (PB).
Nama AKHMADY, Laki-laki, TTL : Sungai Mungkal, 14 Agustus 1980 (45 Tahun), Wiraswasta, Alamat : Jl. Tengku Lung Putih RT.002 RW.001 Desa Rawa Mekar Jaya Kec. Sungai Apit Kab. Siak
Pada Hari Senin Tanggal 15 september 2025 Sekira Pukul 18.30 Wib Pada Saat Itu Saksi AN. MUSHONIFUDDIN FAZZA mendapatkan telfon dari pihak perusahaan PT. SKM Bahwa Keluarga Pelapor mengalami laka kerja
ditempat kerja nya yang berada di kanal petak 17 PT. Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) RT.001 RW.001 Dusun Kelapa Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tepatnya Di Atas Pompong Besi (PB) sehingga korban AN. NORDI Als WAK TOMPUK Meninggal Dunia, Kemudian Setelah Mendapatkan Informasi Tersebut Keluarga Korban Berangkat Menuju Ke Puskesmas Kec. Bukit Batu.
Kemudian Pada Hari Selasa Tanggal 16 September 2025 Sekira Pukul 01.00 Wib Pelapor Beserta Keluarganya Tiba Dipuskesmas Kec. Bukit Batu, kemudian Pelapor Dan Keluarganya Membawa Pulang Jenazah Korban Kediamannya Untuk Dikebumikan.
Selanjutnya Pada Hari Rabu Tanggal 17 September 2025 Sekira Pukul 18.07 Wib Pelapor Dihubungi Oleh Pihak Kepolisian Bahwa Korban Meninggal Dunia Bukan Diakibatkan Karena Laka Kerja melainkan karena Perkelahian Antar Pelaku/ Tersangka AN. FAUZI ALFUKQORI dan Korban An. NORDI alias WAK TOMPOK Di Atas Pompong Besi (PB) Tersebut Dan Mengakibatkan
Korban Terjatuh Sehingga Korban Lemas Kemudian Pelaku Menjatuhkan Korban Kedalam Kanal Sehingga Korban Meninggal Dunia. Atas Kejadian Tersebut Pelapor Merasa Tidak Senang Dan Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Bukit Batu Guna pengusutan lebih lanjut.
Dapat diJelaskan Kronologis Pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka Berawal Pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 Sekira Pukul 18.00 WIB bertempat di petak 17 PT. BBHA di Desa Api-api Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis.
Hasil Penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Batu Tersangka An. FAUZI ALFUQORI, pada Awalnya di periksa sebagai Saksi Utama di TKP.
Pada hari Rabu Tanggal 17 September 2025 Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapat hasil visum dari Pukesmas Bukit Batu, terdapat ada bekas luka di tangan bagian Punggung lengan sebelah kiri korban yang di
akibatkan oleh benda tajam, Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bukit Batu yang terdiri dari Bagian Penyidik dan Opsnal Melakukan Introgasi Khusus terhadap Tersangka An. FAUZI ALFUQORI, dan Tersangka Mengakui Perbuatan nya dengan menjelaskan Kronologis sbb:
Pada Hari Senin Tanggal 15 September 2025 Sekira pukul 18.00, Setelah Tersangka Di Suruh Sdra SUHENDRA, Selaku operator alat, untuk Pulang Ke Camp dan dimintai tolong untuk Menghitung Berapa Bas Kayu Hasil Pekerjaannya yang sudah di muat, selanjutnya tersangka Melihat Pompong Besi (PB) yang sedang melintas yang di bawa Oleh Korban sdra. NORDI Alias WAK TOMPUK Yang Sedang Menarik Bas Bermuatan Kayu Menuju Keluar Arah Tempat Penumpukan Kayu (TPK).
Kemudian Tersangka Langsung Menuju Pinggir Kanal Dan Melambaikan Tangan Dengan Tujuan Untuk Menumpang Ke PB tersebut dengan tujuan ke Camp Pekerja, Selanjutnya Sdr. NORDI Alias WAK TOMPUK Langsung Berhenti Dan Memberikan
tersangka Tumpangan Untuk Menuju Camp Pekerja, Selanjutnya Tersangkapun Naik Ke PB yang di Nakhodai Sdra NORDI Alias WAK TOMPUK, dan tersangka Duduk di dalam PB/ Ruang Kemudi Sebelah Kiri Korban Sdr. NORDI Alias WAK TOMPUK Yang Sedang Mengemudi PB Tersebut.
c. Selanjutnya Sdra NORDI Alias WAK TOMPUK Bertanya Kepada Tersangka “Mau Kemana Kau..? Tersangka Menjawab ..Mau Pulang Ke Camp..!!” Selanjutnya Mereka Tidak Ngobrol Lagi Hanya Main Handpone, Setelah Berjalan Lebih Kurang 1 (Satu) Jam Sdr. NORDI alias WAK TOMPUK Mengatakan “..Kau Ngapain Balek Ke Camp, kalau gitu bagus kau balek kerumah mu Aja Sana
(Kampung Halaman), .. Kau Tengok Tu Si Wahyu.., Baru Tiga Hari Kerja Udah Bisa bawa alat dia..”, Kau Kalau Ga Mau Belajar.. !!Kapan Pandai Nya..?”, Ya Bodoh Terus Lah Kau..”, Selanjutnya Korban Sdr. NORDI alias WAK TOMPUK Terus Mengucapkan Kata “..Bodoh..” Kepada Tersangka, Lalu tersangka Menjawab “..Bukan Gak mau Kerja, Operator Ku Ngejar Trip”..,
Selanjutnya Korban sdra NORDI Alias WAK TOMPUK berkata “..Ya.. Kan Kau Bisa Ikut Operator Kau Itu..!!, Tidur Aja Di Alat Itu” Lalu Tersangka menjawab.. “alat itu kecil kek mana aku mau tidur Disitu..!!” Selanjutnya Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Terus Mengatakan Kata “Bodoh Dan Tolol” Hingga Pada akhirnya Tersangka mulai habis kesabaran dan Merasa Emosi, Kemudian Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK
Mengatakan “..Kau Kalau Gini Tolol Terus Lah Disini.., Pulang Aja Kau Kerumah Sana Nyusahin Orang Tua Mu Aja Kau disini…!!”, Selanjutnya Tersangka Diam Sejenak Lalu ia Berkata berkata “Maksudnya Apa Wak..!!” Ngomong Gitu…!!!”, Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Menjawab “..Daripada Kau Disini Nyusahin Orang Tua Mu..!!”.
Selanjutnya Disitu Tersangka Langsung Memukul Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK dengan Tangan Kosong Hingga tergeser ke pintu sebelah kanan PB, Selanjutnya Tersangka Terus Memukuli Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Dan Terus Di Tangkis Dengan Menggunakan Kedua Tangan Untuk Melindungi Kepalanya, Tanpa Ada Perlawanan Dari Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK, Kemudian tersangka keluar dari pintu PB Sebelah Kiri Menuju Kebelakang PB untuk mencari alat Bantu Untuk Melanjutkan Kembali Memukul Sdra NORDI alias WAK TOMPUK.
Pada Saat di bagian belakang PB, Tersangka Menemukan Sebilah Parang Yang terletak di lantai sudut belakang PB Selanjutnya Tersangka Langsung Mengambil Parang tersebut Dan Kembali Keruang kemudi, Masuk melalui pintu PB Sebelah Kiri Untuk menemui Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK, setelah Tersangka Masuk (Berada diruang Kemudi) dan Bertemu Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK,
Tersangka langsung mengayunkan sebilah parang tersebut ke Arah Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK tetapi tidak kena, Selanjutnya Pada saat Tersangka Kembali Mengayunkan Sebilah Parang Tersebut Ke Arah Leher sebelah kiri Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK, Tetapi Korban Sdra
NORDI alias WAK TOMPUK menangkis dengan menggunakan tangan kiri Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Hingga Tangan Sebelah Kiri Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Mengalami Luka Robek Dan Saat Itu Juga Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Sampai Terjatuh Keluar Pintu Hingga bagian Setengah tubuh Korban dari dada sampai dengan kepala Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK sudah diluar PB (diatas Air), Kemudian Setelah Tersangka Melihat Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK Sudah Tidak Berdaya Dan
Tersangka membiarkan Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK lebih kurang 5 (lima) menit di atas PB sambil terluka yang mengeluarkan darah di tangannya, Kemudian Tersangka Mengangkat Kaki Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK dengan tujuan agar masuk dan terjungkal Ke Dalam Kanal, Tepatnya Di Petak 17 Kanal PT BBHA, dan Korban sdra NORDI alias WAK TOMPUK berhasil Tersangka masukan Kedalam Kenal, dalam Keadaan Tidak Berdaya Dan Dalam Keadaan Terluka, Setelah itu tersangka memegang kemudi PB, dan menabrakkan PB tersebut ke tepi kanal
sebelah kiri hingga PB tersebut berhenti, Namun mesin PB masih dalam keadaan hidup, Selanjutnya Tersangka Mengambil Ember, Bros Dan Kemudian Tersangka Membersihkan Bekas Darah yang tercecer di dalam PB Tersebut Hingga Tidak Meninggalkan Bekas selanjutnya Setelah Tersangka Tidak Ada Melihat Tanda – Tanda adanya Korban Sdra NORDI alias WAK TOMPUK bergerak/ timbul di dalam kanal, kemudian baru lah Tersangka Meminta Pertolongan dengan Orang yang ada di sekitaran Cemp yang tidak jauh dari tempat Kejadian.
Pada hari Minggu tanggal 21 September 2025, Unit Reskrim Polsek Bukit Batu di Pemakaman TPU Rawa Mekar Jaya Dusun I Desa Rawa Mekar Jaya Kec. Sungai apit Kab.Siak Provinsi Riau dilaksanakan Otopsi dan Ekshumasi Oleh Tim DVI RS. Bhayangkara Polda Riau, dengan Kesimpulan sbb:
Pada pemeriksaan mayat An. NORDI alias WAK TOMPOK, berjenis kelamin laki-laki, berusia 45 Tahun, ras mongoloid, panjang badan 163 cm ini, ditemukan memar pada kelopak mata kanan; luka lecet pada dahi; resapan darah pada otot dada; patahnya tulang iga ke-7 sebelah kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan luka terbuka pada lengan kiri bawah sisi belakang akibat kekerasan tajam.
Selanjutnya pada pemeriksaan ditemukan pula tanda-tanda tenggelam berupa benda asing berupa lumpur dan pasir berwarna hitam pada saluran cerna (kerongkongan) dan saluran napas (batang tenggorok), Sebab mati mayat ini adalah akibat tenggelam.
Luka-luka yang ditemukan pada tubuh tidak signifikan menyebabkan kematian.
Mayat masih dalam keadaan hidup sebelum tenggelam.
1 (satu) pilah Parang
1 (satu) buah Bros/ Sikat Lantai warna merah muda
1 (satu) Buah Ember Ukuran kecil warna kuning
1 (satu) Helai Celana Hitam bahan Jens Warna Hitam
1 (satu) Helai Baju Kaos lengan panjang warna hitam
Pasal 338 KUHP, (Pembunuhan mengakibatkan Korban Meninggal Dunia), Ancaman Hukuman 15 Tahun.
– Pasal 352 Ayat (3) KUHP, (Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia), Ancaman Hukuman 7 Tahun.
– Pasal 351 Ayat (2) KUHP, (Penganiayaan Mengakibatkan Mati karena Luka Berat), Ancaman Hukuman 5 Tahun.
POLRES BENGKALIS POLSEK BUKIT BATU BERKOMITMEN UNTUK MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM SECARA CEPAT, TEGAS, PROFESIONAL DAN TUNTAS. APABILA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN KEHADIRAN PETUGAS KEPOLISIAN SEGERA
MENGHUBUNGI CALL CENTER 110.
Demikian Komandan, dilaporkan press release Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan. Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali. Koto















Komentar