Krisis Tata Kelola di Desa Sianting-anting : Warga Desak Penyelesaian Kekosongan Perangkat dan Pipanisasi

TKN94.COM,//Samosir – Permasalahan pemerintahan desa kembali mengemuka di Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Warga menyuarakan keresahan atas kinerja Kepala Desa Nimrot Sitanggang yang dinilai abai terhadap instruksi Kecamatan serta belum mampu menuntaskan kebutuhan mendasar masyarakat, Jumat (19/9/2025).

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari kekosongan jabatan kepala dusun yang berlarut-larut, hingga pengelolaan jaringan pipanisasi air bersih senilai sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari Dana Desa. Padahal, fasilitas tersebut sangat penting bagi warga, terlebih di musim kemarau ketika kebutuhan air bersih semakin mendesak.

“Sudah berulang kali kami sampaikan baik ke desa maupun ke Kecamatan, tapi hasilnya hanya janji tanpa bukti. Bahkan dalam rapat Musrenbang pun sudah pernah dibahas, tetap saja tidak ada tindak lanjut,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.

Camat Pangururan, Robintang Naibaho, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah berkali-kali memberikan peringatan sekaligus mendorong agar persoalan segera diselesaikan.

“Kami sudah menekankan kepada Kepala Desa Sianting-anting untuk menuntaskan kekosongan perangkat dan mempercepat realisasi pipanisasi. Bahkan saya sendiri sudah menegur langsung. Sayangnya, dalam beberapa agenda penting, beliau kerap tidak hadir,” ujar Robintang.

Meski demikian, Camat menambahkan bahwa kendali akhir tetap berada di masyarakat, karena kepala desa merupakan hasil pilihan rakyat. Kecamatan, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan ke tingkat kabupaten.

Sementara itu, pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sianting-anting hingga kini belum memberikan tanggapan atas berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.

Situasi ini memunculkan desakan agar Pemerintah Kabupaten Samosir segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Masyarakat berharap agar roda pemerintahan desa kembali berjalan sebagaimana mestinya, terutama dalam hal pelayanan publik dan akses kebutuhan dasar.

Karena pada akhirnya, legitimasi seorang kepala desa tidak hanya diukur dari jabatan yang disandang, melainkan dari seberapa jauh ia mampu menjawab kebutuhan rakyat yang diwakilinya.(Tim).

Komentar