Proyek Rp 1,4 Miliar di SMP N 3 Pangururan DIDUGA Abaikan aturan: Pengawasan Lemah,K3 Terlupakan

TKN94.COM,//Samosir -Proyek pembangunan sarana pendidikan di SMP Negeri 3 Pangururan, Kabupaten Samosir, senilai Rp1.407.395.000 dari APBN 2025, kini dipertanyakan.

Alih-alih menjadi kebanggaan, pelaksanaan proyek justru memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan hukum dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Investigasi lapangan pada Sabtu (13/9/2025) menunjukkan pekerja beraktivitas tanpa alat pelindung diri (APD), tanpa rambu keselamatan, serta minim pengamanan di area proyek. Padahal, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 menegaskan penerapan K3 adalah kewajiban mutlak.

Seorang penjaga sekolah, Habeahan, mengungkap kepada awak media bahwa pengawas proyek baru saja meninggalkan lokasi usai membagikan gaji pekerja.

Ia juga menyebut material pembangunan sebagian dibeli dari toko bangunan lokal, sebagian lain dipasok dari lokasi lain tepatnya dari panglong milik marga Simbolon di Rianiate/Huta Namora.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya lemahnya pengawasan, baik dari pihak kontraktor, dinas teknis, maupun sekolah sebagai penerima manfaat.

Dari sejumlah warga yang sengaja berkunjung serta melihat perkembangan proses bagunan tersebut pun khawatir jika situasi ini dibiarkan.

“Ini uang negara. Kalau pekerja celaka siapa tanggung jawab? Dan kalau kualitas bangunan jelek, yang rugi kami semua,” ujar salah seorang warga.

Praktisi konstruksi menilai, pengabaian K3 berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, menurunkan mutu bangunan, sekaligus membuka ruang penyalahgunaan dana publik.

Publik mendesak agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan. Proyek bernilai miliaran rupiah di sektor pendidikan tidak boleh hanya sebatas selesai secara fisik, tetapi wajib transparan, akuntabel, dan mematuhi aturan hukum.(Tim).

Komentar