TKN94.COM,//DELI SERDANG – Pembangunan pagar beton di Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, yang disebut-sebut milik seorang oknum berinisial “Mata Cipit”, kembali menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan terhenti sementara sejak beberapa hari terakhir.
Informasi yang beredar menyebutkan, penghentian pembangunan bukan karena adanya tindakan aparat, melainkan karena pemilik baru mengurus izin PBG setelah kasus ini mencuat ke publik.
Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Deli Serdang, Pantas Tarigan, M.Si, menilai kondisi ini sebagai ujian bagi wibawa Pemkab Deli Serdang.
“Marwah pemerintah sedang diuji. Jangan ada kelonggaran terhadap pelanggaran aturan. Izin seharusnya diterbitkan lebih dulu, baru pembangunan dilakukan. Bukan sebaliknya. Tidak ada istilah coba-coba atau ajimumpung. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) tidak boleh serta-merta meloloskan PBG tersebut,” tegasnya, Senin (8/9) sore.
Menurut Pantas, kasus ini menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
“Rakyat kecil bangun dapur dari seng tanpa izin saja langsung ditindak. Tapi kalau pagar ratusan meter berdiri tanpa izin, aparat mendadak buta dan tuli,” sindirnya.
Sejumlah sumber lapangan menyebut pengurusan PBG pagar tersebut turut melibatkan pihak luar, termasuk seorang oknum wartawan. Dugaan adanya praktik “main mata” di internal Pemkab Deli Serdang pun menguat.
Sebelumnya, tersiar kabar bahwa penindakan atas pembangunan ilegal itu batal dilakukan karena sejumlah oknum pejabat diduga menerima “upeti”. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan sikap pasif Satpol PP yang semestinya menjadi garda penegakan perda.
“Di STM Hilir bukan hanya di Desa Negara Beringin. Katanya ada juga bangunan serupa di Desa Siguci dan Lau Rakit. Semua tetap mulus berdiri meski tanpa izin,” ungkap seorang warga.
Pantas menegaskan persoalan ini bukan sekadar bangunan tanpa izin, tetapi juga menyangkut ketegasan aparat di lapangan.
“Kalau aparat tidak berani menertibkan, publik akan menilai ada beking. Saya mendesak Bupati segera mencopot pejabat terkait, termasuk Kasatpol PP dan Camat STM Hilir, karena dianggap gagal menjalankan tugas,” ujarnya.
Hingga kini, Kasatpol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki maupun Camat STM Hilir Sandi Sihombing belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Kini publik menanti sikap tegas Bupati Deli Serdang, H. Asri Ludin Tambunan. Pertanyaan sederhana namun krusial pun menggema: Beranikah pemerintah benar-benar menertibkan pagar ilegal tersebut, atau justru membiarkan Satpol PP tetap menjadi penonton di tengah pelanggaran aturan.***











Komentar