TKN94.COM,//Deli Serdang-Kasus pembangunan pagar tembok beton di STM Hilir terus berkelanjutan.Pihak pemkan Deli Serdang terutama penjaga perda Deli Serdang Satpol PP Deli Serdang tidak dapat berbuat banyak.Di duga ada main mata dari oknum penguasa hingga hal ini tidak dapat di hentikan.5/9
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga perintah pembongkaran.
Sanksi bagi Bangunan Tanpa PBG
Bagi bangunan yang tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi administratif setelah melalui serangkaian peringatan, yaitu:
• Peringatan tertulis.
• Pembatasan kegiatan pembangunan.
• Penghentian sementara atau tetap pada pembangunan dan pemanfaatan bangunan.
• Pembekuan atau pencabutan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
• Perintah pembongkaran bangunan.
Pantas Tarigan M.Si kerua LSM Lipan Sumut akan segera melayangkan suratnya yang di tujukan ke Bupati Deli Serdang.
“Kami akan segera somasi ke pemkab Deli Serdang dalam hal ini di tujukan langsung ke Bupati Deli Serdang.Kami meminta agar Bupati Deli Serdang dan Aparat Penegak Hukum APH dapat menyikapi dan menindak oknun-oknum serta pelaku atau pemilik yang mendirikan bangunan tanpa izin.Secara tegas kami sampaikan agar hal ini menjadi pusat fokus dalam melakukan tindakan yang tidak mengantongi izin tersebut.Satpol PP dimana garangmu sebagai penjaga perda Deli Serdang.Itu patut di pertanyakan”.Jelas kerua LSM Lipan Sumut yang di sapa bang Pantas yang juga aktifis ’98.
Bangunan tembok yabg di duga milik mata cipit itu seolah mengangkang aturan dan peraturan yang di jaga oleh Satpol PP melalui Perda Deli Serdang.
Semua pihak dan masyarakat meminta bangunan tembok tersebut dapat di hentikan karena matrial yang berserak di jalan utama mengganggu akses masyarakat beraktivitas.Apa lagi bangunan tersebut didirikan tanpa izin (PBG).
Aparat penegak hukum APH dapat bekerja sesuai poksi untuk menyikapi hal ini sesuaj hukum dan Undabg-undang yang berlaku.***









Komentar