Satpol PP “Singa” Penjaga Perda, Kini Dinilai Jadi “Kucing Jinak” Hadapi Bangunan Ilegal Milik Oknum “Mata Cipit”

TKN94.COM//DELI SERDANG -Publik Deli Serdang tengah dibuat geleng kepala. Satpol PP, yang seharusnya menjadi “singa” penjaga Perda, justru tampak ciut menghadapi bangunan liar milik seorang oknum berinisial “Mata Cipit” di Kecamatan STM Hilir.

Bangunan pagar beton sepanjang lebih dari 250 meter dengan tinggi dua meter itu sudah jelas tak berizin. Bahkan, kabarnya Bupati Deli Serdang sudah menginstruksikan pembongkaran. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya: tembok terus bertumbuh kokoh, adukan semen tetap menetes, dan tukang tetap bekerja tanpa rasa bersalah sedikit pun.1/9

Pertanyaannya: apakah instruksi Bupati hanya sekadar “quotes motivasi” untuk dibagikan di WhatsApp grup, tapi tidak berlaku di dunia nyata?

Aktivis Muda NU, Pantas Tarigan M.Si, sudah mengingatkan keras: proyek tanpa PBG jelas-jelas melanggar PP No. 16/2021 dan Perda No. 14/2006. Tetapi ironinya, papan proyek pun tak ada.

Lanjut pria yang juga aktivis ’98’ serta Ketua LSM LIPAN-SU tersebut, dalam segala perbandingan yakni, dengan rakyat kecil, bikin dapur dari seng tanpa izin saja bisa langsung disikat Satpol PP. Tapi kalau “Mata Cipit” yang pasang tembok bak Tembok Cina, aparat seolah buta mata, tuli telinga, dan lumpuh tenaga.

Lebih parah lagi, sikap bungkam Satpol PP menimbulkan tanda tanya besar. Satpol PP yang selama ini digadang sebagai “singa” penjaga Perda, kini lebih mirip “kucing rumahan” jinak di depan kekuasaan, tapi garang kalau menindak rakyat kecil.

Bahkan publik mulai melontarkan sindiran pahit: jangan-jangan Satpol PP bukan lagi “Satuan Polisi Pamong Praja”, tapi sudah resmi berganti nama menjadi “Satuan Penonton Pembangunan Proyek.”

Kasus ini bukan sekadar soal izin bangunan, tetapi soal mental pembangkangan terhadap instruksi kepala daerah. Seolah ada pihak yang dengan enteng menertawakan Bupati: “Silakan ngomong di podium, tapi di lapangan, kami yang berkuasa.”

Maka wajar jika publik mulai curiga ada aroma “main mata” yang kental dalam proyek pagar ilegal ini. Sebab kalau tidak ada beking, mustahil aturan yang seketat itu bisa dilanggar terang-terangan.

Akhirnya, publik hanya bisa mengucapkan “selamat” kepada oknum “Mata Cipit” yang berhasil membuktikan bahwa di negeri ini, hukum bisa kalah oleh nyali nekat.

Kini, bola ada di tangan Pemkab Deli Serdang. Apakah benar-benar berani membongkar tembok ilegal tersebut, atau Satpol PP akan tetap betah menjadi penonton setia di tribun, sambil menunggu episode baru drama hukum di tanah Deli Serdang.

Sejauh ini, meski sudah viral di pemberitaan sejumlah media, namun Pemkab Deli Serdang C/q dinas berkopetaen, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.***

PEMKO BINJAI

Komentar