TKN94.COM,//Tambusai Utara . Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Simpang Torganda Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, M.H, didampingi Paur Humas Polres Rokan Hulu IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial DP (38 Tahun) dan Tersangka inisial W (27 Tahun).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 9,455 gram, 1 buah tabung plastik berukuran sedang berwarna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1.130.000.
Tersangka saat ini dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif.
Kapolsek AKP Tony jelaskan : kita adakan penangkapan terhadap tersangka narkoba , dalam 1 hari itu juga ada di 2 desa , yaitu tepatnya kejadian Pada Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA,S.H,M.H mendapatkan informasi bahwasanya didaerah Tambusai Utara tepatnya di Daerah Desa Bangun Jaya sering terjadi tranksaksi Narkotika Jenis shabu ,” kata Kapolsek AKP Tony ,
“Atas informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan informasi yang didapatkan kepada Kapolsek Tambusai AKP TONY PRAWIRA,S.Tr.K,S.I.K.,M.H yang mana selanjutnya Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ,” ujarnya .
Kanit IPDA Rahmad atas perintah Kapolsek AKP Tony dengan gerak cepat bersama anggota langsung meluncur ke lokasi , yaitu pada Selasa Tanggal 26 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib ,” ulas nya lagi .
Kanit Reskrim IPDA Rahmad bersama dengan anggota mendapatkan informasi dari informan bahwasanya di temukan lokasi tempat dilakukan nya transaksi jual beli di sebuah jalan gang dusun karang rejo Desa Bangun Jaya yang di jadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu,lalu kemudian Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penangkapan terhadap orang yang melakukan transaksi di sebuah gang tersebut dan ditemukan 1 orang yang setelah di tanyakan bernama RH ( 24 ) Alias TEMBUNG dan pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan , ditemukan 8 bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalam nya terdapat narkotika di duga jenis sabu yang ada pada genggaman nya, ” ujar AKP Tony .
Lanjut AKP Tony lagi , kemudian setelah ditanyakan terhadap seorang pria yang mengaku bernama R H ( 24 ) Alias TEMBUNG ianya mengakui bahwasanya terhadap 8 paket kecil narkotika jenis shabu 1,755 gram tersebut merupakan miliknya dan hendak ianya jualkan lalu kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut ,” tutur nya menutup.
Kanit IPDA Rahmad di tempat yang sama menegaskan bahwasanya terhadap para Tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang -undang RI no 35 tahun 2029 tentang penyalahan narkotika .
Kanit lPDA Rahmad KOMIT Berantas Narkoba dan akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara ,” tegas Kanit Rahmat menutup.
( EYT )









Komentar