LAPORAN LSM LIPAN SU TENTANG DUGAAN KORUPSI MTs.N 2 DS SUDAH DI TAHAP PIDSUS (Pidana Khusus) KAJARI DS.Di MANA  PERAN  KEMENAG DS?

TKN94.COM//Deli Serdang-Pidsus Kejari merujuk pada Seksi Tindak Pidana Khusus di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), yang bertugas menangani kasus-kasus kejahatan seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana tertentu lainnya. Fungsi utamanya adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana khusus di wilayah hukumnya, yang melibatkan pengelolaan laporan masyarakat, barang bukti, dan kerja sama dengan instansi terkait. 22/8

Tak terlepas dari hal tersebut,kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala sekolah MTsN 2 Lubuk Pakam telah memasuki tahap Pidsus (Pidana Khusus).
Dalam keterangan kejaksaan atas nama FS yang di konfirmasi langsung menyatakan kaaus dugaan korupsi yang di lakukan oleh kepala sekolah MTdN 2 Lubuk Pakam telah di lakukan tahap Pidsus di kejari Deli Serdang sesuai arahan dari kajari Deli Serdang.

Pantas Tarigan M.Si Ketua LSM LIPAN SU sebagai pelapor terus mengejar laporan Dugaan korupsi Di MTs.N 2 Deli Serdang ke Kajari Deli Serdang .
Hal tersebut di buktikan ketua LSM Lipan dengan mendatangi jaksa seksi Pidana Khusus yang bernama FS untuk koordinasi percepatan pemeriksaan oknum kepala Madrasah Tsanawiyah Negri 2 Deli Serdang.

Di sinyalir keterlibatan dugaan korupsi semakin mencuat dan berjama’ah bersaman pihak-pihak terkait.
Ha ini terbukti ketidak mampuan kemenag Deli Serdang sebagai payung di MTsN 2 Lubuk Pakam.
Pihak kajari dan LSM Lipan Su Akan terus berkordinasi untuk mencari siapa saja yang berperan dcalam keterlibatan oknum-oknum yang lain.

Mampukah Kememag Deli Serdang membuka tabir di dalam dugaan korupsi di MTsN 2 Lubuk Pakam?
Atau siapakah dalang dari permasalahan ini sehingga sikap dan penindakan dari Kemenag Deli Serdang tidak transfarans.***

Komentar