Di Kabupaten Samosir masa jabatan 25 Kepala Desa diperpanjang, Bupati Ingatkan : Ini bukan BONUS melainkan AMANAT

TKN94.COM//Samosir-Sebanyak 25 kepala desa di Kabupaten Samosir resmi diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun setelah dikukuhkan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati, Selasa (19/8/25).

Perpanjangan ini mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025. Pengukuhan tersebut dituangkan dalam SK Bupati Samosir Nomor 262 Tahun 2025.

Menurut Bupati Vandiko, kebijakan ini harus dijadikan momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan desa.

“Perpanjangan jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi amanah besar dari masyarakat.

Harapan warga harus dijawab dengan kerja nyata,jangan pernah menyalahkan masyarakat atas tuntutan mereka, karena itu adalah wajar,kita dipilih untuk melayani,” tegas Vandiko.

Bupati juga meminta agar para kepala desa segera menyusun strategi pembangunan serta memperkuat koordinasi dengan perangkat desa dan BPD.

Ia menekankan, masa tambahan dua tahun ini harus dimaksimalkan untuk merampungkan program-program yang tertunda.“Saya minta semua memanfaatkan penuh dua tahun ini.

Anggaplah ini hadiah sekaligus pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan besar,Jika desa sejahtera, maka kabupaten juga akan ikut maju,” ujar Vandiko.

Acara pengukuhan turut dihadiri Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, unsur Forkopimda, Sekda Marudut Tua Sitinjak, serta jajaran pimpinan OPD.

Kadis Sosial dan PMD Samosir, F. Agus Karo-karo, menambahkan bahwa dari total 32 kepala desa yang habis masa jabatannya pada periode 1 November 2023,dan 31 Januari 2024, sebanyak 7 orang tidak diperpanjang karena berbagai alasan, 4 mengundurkan diri, 2 meninggal dunia, dan 1 menyatakan tidak bersedia melanjutkan.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap desa-desa dapat lebih optimal dalam pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.(Tim).

Komentar