TKN94.COM//Samosir- Kontroversi pemecatan seorang tenaga medis, dr. Bilmar Sidabutar, kini berubah menjadi isu besar setelah mendapat sorotan tajam dari Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon.
Rapidin menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah mengabaikan prosedur hukum dalam mengambil keputusan yang dinilainya sepihak dan tergesa-gesa.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (20/8/25), Rapidin menyuarakan kemarahan atas tindakan Pemkab yang dianggap tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Ini jelas tindakan yang gegabah, pemecatan tanpa prosedur adalah bentuk arogansi birokrasi,harus ada mekanisme peringatan SP1, SP2, hingga SP3,kalau semua tahapan DILOMPATI, keputusan itu otomatis cacat hukum,” tegas Rapidin dengan nada seriusnya.
Tak berhenti di situ, Rapidin juga menyoroti tuduhan yang menyeret nama dr. Bilmar.
Ia mengingatkan, jika ada indikasi tindak pidana, jalur hukum harus ditempuh lebih dulu, bukan dijadikan alasan untuk memecat sepihak.
“Kalau memang ada dugaan kriminal, buktikan dulu di pengadilan,tidak bisa seseorang dipecat hanya karena asumsi. Pemecatan harusnya jadi konsekuensi setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Politisi yang dikenal vokal itu menegaskan, DPR RI, khususnya Komisi IX yang membidangi kesehatan, siap menjadi wadah aspirasi masyarakat yang merasa dizolimi oleh kebijakan semena-mena pemerintah daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam,setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan,Komisi IX akan selalu membuka pintu bagi rakyat yang mencari kebenaran,” kata Rapidin.
Lebih jauh, Rapidin mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI juga ikut menaruh perhatian serius atas polemik ini.
Fakta tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa kasus dr. Bilmar bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan sudah naik ke agenda politik nasional.
Rapidin memperingatkan Pemkab Samosir agar berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan, terutama yang menyangkut profesi vital seperti tenaga medis.
“Tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan publik,jika mereka diperlakukan semena-mena, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat,Ini peringatan keras agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
Dengan menggelindingnya polemik ini hingga ke Senayan, publik kini menunggu langkah tegas DPR RI sekaligus jawaban dari Pemkab Samosir atas tudingan melanggar prosedur hukum dalam pemecatan dr. Bilmar Sidabutar.(Rps).














Komentar