Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Gedung Dua Lantai di Sianting-Anting Jalan Terus Meski Disegel

TKN94.COM//Samosir-Sebuah bangunan berukuran besar di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan publik setelah diketahui tetap beroperasi meski telah mendapat tindakan penyegelan dari Pemerintah Kabupaten Samosir,selasa (19/8/25).

Bangunan berlantai dua dengan luas sekitar 500 meter persegi itu diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, pemilik bangunan atas nama Ramadani tetap melanjutkan aktivitas konstruksi meski segel dan spanduk larangan dari Pemkab sudah terpasang di lokasi.

Hasil pantauan media menunjukkan, di area bangunan tidak ditemukan adanya dokumen izin sebagaimana diwajibkan oleh aturan.

Aktivitas pekerja di lapangan pun berjalan tanpa kendala, seolah mengabaikan tindakan penertiban yang sebelumnya dilakukan aparat berwenang.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Samosir membenarkan bahwa pemilik sempat mengajukan permohonan izin pada 14 Maret 2025.

Namun, hingga kini dokumen persyaratan yang diminta tidak pernah dilengkapi, sehingga penerbitan PBG tidak dapat diproses.

Situasi ini menimbulkan kritik dari masyarakat sekitar,Warga menilai lemahnya efek penyegelan memberi ruang bagi pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan untuk terus terjadi.

“ Kalau dibiarkan, bisa jadi contoh buruk bagi warga lain yang ingin membangun tanpa izin,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sejumlah pihak mendesak Pemkab Samosir untuk bertindak lebih tegas, termasuk opsi penghentian total pekerjaan dan penerapan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Penegakan aturan dinilai sangat penting agar kepatuhan hukum dan ketertiban tata ruang tetap terjaga di Kabupaten Samosir.(Tim).

PEMKO BINJAI

Komentar