MISTERI Kasus penghinaan marga di Samosir : PUBLIK menanti penjelasan POLISI

TKN94.COM//Samosir – Satu bulan berlalu sejak kasus dugaan penghinaan terhadap marga Silalahi dan Sialoho mencuat di jagat maya, publik masih dibuat bertanya-tanya,Senin(11/8/25).

Pemuda berinisial S, warga Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, yang sempat viral usai melontarkan ujaran bernada kasar dalam bahasa daerah, seolah hilang dari peredaran setelah diamankan Polres Samosir pada Jumat (11/7/2025).

Keberadaannya kini misterius.Tidak ada kemunculan di media sosial, tidak terdengar kabar, dan aparat kepolisian belum juga memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan proses hukum yang berjalan.

Video berdurasi singkat yang diunggah melalui akun media sosial milik S itu memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat, terutama para tokoh adat.

“Menghina marga berarti melukai seluruh keturunan yang menyandangnya. Hukum harus ditegakkan agar menjadi pelajaran bagi siapa pun,” ujar seorang tokoh marga Silalahi di Samosir.

Ahli hukum mengingatkan, penghinaan yang dilakukan di ruang publik digital dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana, baik melalui KUHP maupun UU ITE, dengan ancaman hukuman yang signifikan.

Hal ini menjadi penegasan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan atau identitas adat orang lain.

Bagi masyarakat Batak, marga adalah simbol martabat dan warisan leluhur yang wajib dijaga.Setiap pelanggaran terhadapnya bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyentuh ranah kehormatan kolektif.

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menantikan apakah Polres Samosir akan segera memberikan pernyataan resmi atau memilih menunggu hingga proses penyidikan tuntas.

Satu hal jelas: kasus ini telah menjadi pembelajaran penting di era digital, bahwa kata-kata di dunia maya bisa berdampak nyata di dunia nyata.(Tim).

Komentar